Berita Lampung

Petani Pringsewu Curhat Ada Biaya Tambahan Pupuk Subsidi, Polisi Minta Laporkan

Petani di Pringsewu curhat adanya biaya tambahan saat pengambilan pupuk subsidi. Ditreskrimsus Polda Lampung minta petani melaporkan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi petani berikan pupuk. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petani di Pringsewu curhat adanya biaya tambahan saat pengambilan pupuk subsidi.

Curhat petani soal adanya biaya tambahan diungkapkan Kusnadi dari Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Pringsewu saat sosialisasi dan koordinasi pengawasan pupuk subsidi dan petisida Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kamis (9/3/2023).

Kusnadi menceritakan, dirinya sebagai kelompok petani Pringsewu pernah dimintai biaya tambahan saat melakukan pengambilan pupuk subsidi di lini 4 atau pengecer.

“Saat itu pengambilan pupuk urea,” ucap Kusnadi.

Kusnadi meminta kepada pemerintah, baik pemprov Lampung maupun pemkab Pesawaran untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca juga: Gegara Buah Rambutan, Seorang Kakak di Pringsewu Tega Aniaya Adik Sendiri hingga Luka Parah

“Terlebih lagi pada petani yang tidak memahami hal tersebut,” ujar Kusnadi.

Sementara anggota Satgas Mafia Pupuk Kejati Lampung, Agung Prabudi Jaya Saputra, menjelaskan ada beberapa masalah yang kerap kali terjadi.

Agung menyebut, masalah di antaranya kelangkaan pupuk subsidi, petani yang kesulitan mendapatkan pupuk, penyaluran yang tidak tepat sasaran, manipulasi penerima subsidi, harga pupuk lebih tinggi dari HET, dan pemalsuan pupuk.

Untuk itu, agar mencegah dan meminimalisir masalah itu, pihaknya melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan pupuk subsidi tersebut.

Seperti perbaikan kriteria penerima pupuk subsidi, perbaikan akurasi pendataan, perbaikan akses penunjukan distributor, peningkatan efektifitas penyaluran pupuk dan, peningkatan fungsi pengawasan.

Kompol Deni Saputra dari Ditreskrimsus Polda Lampung menuturkan, pemerintah sudah secara jelas secara hitungan pada soal biaya.

Artinya, kewajiban suplier, distributor, pengecer, sudah pada satu harga pada pupuk subsidi tersebut.

“Pemerintah sudah menetapkan satu harga pada pupuk subsidi, semuanya sama, jelas tidak ada tambahan biaya pada saat pengambilan pupuk,” kata Kompol Deni.

“Tidak ada namanya ongkos tambahan biaya administrasi saat mengambil pupuk, imbuhnya.

Deni meminta kepada para kelompok tani apabila menemukan kembali hal serupa bisa melaporkan kepada kepolisian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved