Berita Lampung

Pohon Sonokeling di 3 Hutan Register di Pesawaran Nyaris Habis, Pembalakan Liar Incar Tahura WAR

Saat ini tiga hutan register di Kabupaten Pesawaran hanya menyisakan sedikit kayu sonokeling.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Oky Indra Jaya
Johansyah, Kanit Polisi Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, saat wawancara pada Kamis (30/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Saat ini tiga hutan register di Kabupaten Pesawaran hanya menyisakan sedikit kayu sonokeling.

Hal tersebut diungkapkan oleh Johansyah, Kanit Polisi Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, pada Kamis (30/3/2023).

Johan mengatakan, pihaknya sendiri menangani tiga register di Kabupaten Pesawaran.

Ketiga hutan register tersebut diungkapkan oleh Johan ada pada Register 20, Register 21, dan Register 18.

Dari ketiga register tersebut, kini sudah tidak lagi ditemukan kasus baru maupun kasus sepanjang tahun 2022 dan 2023 dari pembalakan liar kayu jenis sonokeling tersebut.

Baca juga: Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Walaupun tidak terdapat kasus baru, pihaknya tetap melakukan patroli secara rutin guna mencegah adanya tindak pidana dalam bidang kehutanan.

Tak cukup disitu, petugas kepolisian hutan UPTD KPH Pesawaran juga berkoordinasi dengan intansi pemerintahan, serta desa dan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Dari tidak adanya kasus baru tersebut, Johan mengatakan hal tersebut memiliki pengaruh dari mengurangnya kayu sonokeling pada tiga register tersebut.

Selain menurun, keberadaan kayu sonokeling dikatakannya hanya menyisakan sedikit saja.

Dirinya berpendapat, berkurangnya kayu sonokeling tersebut berpengaruh terhadap aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab di tiga register di Bumi Andan Jejama itu.

Bahkan, menurut Johan, pelaku pembalakan liar justru mengincar kayu sonokeling yang masih ada dan terdapat di Tahura Wan Abdul Rachman (WAR).

Dimana lokasi dari pembalakan liar itu sendiri masuk ke dalam wewenang KPH Tahura WAR Provinsi Lampung.

Bahkan, keberadaan kayu sonokeling yang terdapat di Tahura WAR tersebut didapati aktivitas pembalak liar yang terbilang masif.

“Dan itulah yang menjadi pemicu dari tindak pidana bidang kehutanan tersebut,” kata dia.

“Dari harga kayu senokeling yang sangat mahal,” imbuhnya.

Baca juga: Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved