Berita Lampung
Pohon Sonokeling di 3 Hutan Register di Pesawaran Nyaris Habis, Pembalakan Liar Incar Tahura WAR
Saat ini tiga hutan register di Kabupaten Pesawaran hanya menyisakan sedikit kayu sonokeling.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Saat ini tiga hutan register di Kabupaten Pesawaran hanya menyisakan sedikit kayu sonokeling.
Hal tersebut diungkapkan oleh Johansyah, Kanit Polisi Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, pada Kamis (30/3/2023).
Johan mengatakan, pihaknya sendiri menangani tiga register di Kabupaten Pesawaran.
Ketiga hutan register tersebut diungkapkan oleh Johan ada pada Register 20, Register 21, dan Register 18.
Dari ketiga register tersebut, kini sudah tidak lagi ditemukan kasus baru maupun kasus sepanjang tahun 2022 dan 2023 dari pembalakan liar kayu jenis sonokeling tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun
Walaupun tidak terdapat kasus baru, pihaknya tetap melakukan patroli secara rutin guna mencegah adanya tindak pidana dalam bidang kehutanan.
Tak cukup disitu, petugas kepolisian hutan UPTD KPH Pesawaran juga berkoordinasi dengan intansi pemerintahan, serta desa dan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Dari tidak adanya kasus baru tersebut, Johan mengatakan hal tersebut memiliki pengaruh dari mengurangnya kayu sonokeling pada tiga register tersebut.
Selain menurun, keberadaan kayu sonokeling dikatakannya hanya menyisakan sedikit saja.
Dirinya berpendapat, berkurangnya kayu sonokeling tersebut berpengaruh terhadap aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab di tiga register di Bumi Andan Jejama itu.
Bahkan, menurut Johan, pelaku pembalakan liar justru mengincar kayu sonokeling yang masih ada dan terdapat di Tahura Wan Abdul Rachman (WAR).
Dimana lokasi dari pembalakan liar itu sendiri masuk ke dalam wewenang KPH Tahura WAR Provinsi Lampung.
Bahkan, keberadaan kayu sonokeling yang terdapat di Tahura WAR tersebut didapati aktivitas pembalak liar yang terbilang masif.
“Dan itulah yang menjadi pemicu dari tindak pidana bidang kehutanan tersebut,” kata dia.
“Dari harga kayu senokeling yang sangat mahal,” imbuhnya.
Baca juga: Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Johansyah-Kanit-Polisi-Hutan-UPTD-Kesatuan-Pengelolaan-Hutan-KPH-Pesawaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.