Berita Lampung
Pemuda dari Mesuji Lampung Posting Motor Curian di Grup Jual Beli Sepeda Motor
Petugas Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap tersangka penadahan motor curian, Kamis (30/3/23).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petugas Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap tersangka penadahan motor curian, Kamis (30/3/23).
Penadah barang curian inisial KS (22) hendak menjual motor Yamaha Vixion warna hitam BE 2289 IX melalui media sosial.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah Iptu Justin Afrian mengatakan, motor tersebut hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, korban Juhari warga Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah telah kehilangan sepeda motor merek yamaha Vixion warna hitam BE 2289 IX saat diparkir di dapur rumahnya.
Kemudian, KS yang merupakan warga Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji menadah motor milik korban Juhari.
"Saat KS mendapatkan motor itu, dia sadar bahwa merupakan hasil pencurian," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2023).
Lantas KS kemudian menyamarkan motor korban dengan mengubah warna bodi motornya menjadi warna lain.
Motor tersebut sengaja diubah warna karena akan dijual oleh penadah KS.
Kapolsek mengatakan, pelaku penadah menjual motor curiannya menggunakan media sosial sebagai upaya promosi.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Hp Diringkus Petugas Polsek Baradatu Polda Lampung
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji
Pihak kepolisian kemudian mendapat informasi ada iklan komersil penjualan sepeda motor melalui media sosial yang mencurigakan.
"Pihak kepolisian mengetahui ciri-ciri detail motor korban karena sudah mengantongi informasi hasil penyelidikan," katanya.
Terakhir, pihak kepolisian mendapat informasi pelaku sedang di Pasar Merapi, Kecamatan Seputih Mataram.
Kemudian, kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual motor curian melalui sistem COD.
Barang bukti sepeda motor milik korban juga turut diamankan polisi.
"Pelaku posting motor korban ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor," katanya.
Saat diperiksa polisi, pelaku KS tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan motor yang akan ia jual.
"Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekitar bulan Desember 2022 lalu,” tambahnya.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat jangan sampai lengah dalam pengamanan harta benda, bahkan di rumah sekalipun.
Lalu, untuk masyarakat juga agar jangan mudah membeli motor tanpa kelengkapan atau bodong.
"Karena, asal mula motor itu boleh jadi berasal dari tindak pidana pencurian," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Geger Hujan Es di Lampung Barat, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Ungkap Penyebab Lulusan SMA dan Universitas Gagal di Bursa Kerja |
![]() |
---|
Warga Pringsewu Ramai-ramai Bawa Kucing Peliharaan, Kalau Mandiri Biayanya Besar |
![]() |
---|
Kejar Pembelajaran Berkualitas, Disdikbud Lampung Uji Kompetensi Guru |
![]() |
---|
Nasib Asuransi Usaha Tani Padi di Lampung Mandek, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.