Berita Lampung

Suami Diduga Bunuh Istri, Polres Tulangbawang Tunggu Hasil Autopsi oleh Tim Forensik Polda Lampung

Polres Tulangbawang, Lampung tunggu hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Polda Lampung terhadap jasad wanita korban pembunuhan oleh suaminya.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Ilustrasi Kantor Satreskrim Polres Tulangbawang. Polres Tulangbawang tunggu hasil autopsi yang dilakukan forensik Polda Lampung terhadap jasad wanita korban pembunuhan oleh suaminya. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik Biddokkes terhadap jasad korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.

Diketahui, seorang suami diduga melakuka pembunuhan berencana terhadap istrinya di Kecamatn Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung beberapa waktu lalu.

"Saat ini kita masih menunggu untuk proses hasil autopsi kemarin," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Arifiya Zaen, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, hasil otopsi tersebut memakan waktu kurang lebih satu minggu usai proses digelar.

"Hasil otopsinya keluar kurang lebih satu Minggu usai Ekshumasi digelar pada Selasa lalu," terang Wido.

"Jika sudah keluar hasilnya nanti akan kami beritahu lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Polisi Sita Senpi Rakitan dari Tersangka Pencurian Sapi di Tulangbawang Lampung 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung melakukan Ekshumasi terhadap wanita yang jadi korban pembunuhan berencana oleh suaminya sendiri di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

Dalam proses Ekshumasi ini dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Biddokkes Polda Lampung dan didampingi Kasie Dokkes Polres Tulangbawang.

Kasat Reskrim Kapolsek Banjar Agung, Tim Penyidik dan Ident Satreskrim dan Kepala Kampung Tri Dharma Wirajaya, Tulangbawang, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Arifiya Zaen mengatakan ekshumasi dilakukan dengan cara membongkar makam korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Tri Dharma Wirajaya.

Langkah ini dilakukan, karena korban sebelumnya sudah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga.

"Maka dari itu kewenangan kami selaku pihak penyidik, dengan payung undang-undang, kami melakukan penggalian kembali terhadap jenasah," terangnya.

Menurut Wido, langkah itu dilakukan guna mengetahui penyebab kematian terhadap korban terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Baca juga: Jalan Penghubung Tubaba dan Tulangbawang Rusak Parah, Warga Desak Pemprov Segera Perbaikan

Namun berdasarkan hasil penyelidikan hingga saat ini korban meninggal disebabkan adanya zat beracun.

Zat beracun tersebut berjenis potasium sianida yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved