Berita Lampung

Relawan TIK Lampung: Penyebar Hoaks Ida Dayak Bisa Dijerat UU ITE 

Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Lampung sebut pelaku penyebaran hoaks Ida Dayak ke Lampung bisa kena jerat UU ITE.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Riana Mita Ristanti
Pemberitahuan dari pengelola Gedung Olympus Badminton Arena, Sukabumi 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Relawan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Lampung sebut pelaku penyebaran hoaks Ida Dayak ke Lampung bisa kena jerat UU ITE.

Pasalnya, relawan TIK Lampung menilai kabar hoaks terkait kedatangan Ida Dayak ke Lampung telah menimbulkan indikasi kejahatan siber.

Rifki Indrawan, Relawan TIK Lampung mengatakan bahwa diduga ada yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penipuan terkait hal tersebut.

"Yang menjadi fokus kami adalah berita hoaks-nya, kalau kebenaran pengobatan Ida Dayak itu tergantung kepercayaan masing-masing," ujar Rifki kepada Tribun lampung.co.id, Jumat (7/4/2023).

"Info dia mau buka pengobatan di Lampung itu kan hoaks, nah disitu diduga ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk penipuan," kata dia.

Rifki melanjutkan, bahwa penyebar info kedatangan Ida Dayak tersebut bisa dijerat UU ITE tentang berita bohong.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut juga menimbulkan indikasi adanya kejahatan siber Phising.

Baca juga: Viral Ida Dayak ke Lampung, DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Termakan Hoaks

Baca juga: Berikut Kronologi Tersebarnya Hoaks Pengobatan Ida Dayak di Lampung

Dimana, Cyber Phising adalah salah satu jenis cyber crime untuk mencuri informasi dan data pribadi seseorang melalui email, telepon, pesan teks, atau tautan dengan cara mengaku sebagai instansi atau pihak-pihak tertentu.

"Di sini juga ada indikasi Cyber Phising, karena ada pihak gang berusaha untuk mengumpulkan data, bahkan ada yang sampai transfer uang ke sebuah rekening," jelasnya.

"Itu jelas salah, apalagi kalau itu dijadikan motif untuk melakukan penipuan," tambahnya.

Menurut Rifki, peristiwa seperti ini sebenarnya menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih sangat minim.

Lebih lanjut, Rifki mengimbau agar pihak yang merasa menjadi korban segera melapor kepada pihak berwajib.

"Ini kejahatan serius di dunia siber, jadi diimbau kepada korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian,"

"Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang lagi, dan yang jelas agar pelaku menjadi kapok," kata dia.

Lebih lanjut, Rifki meminta agar pihak berwajib untuk melakukan patroli siber untuk mengungkap kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved