Korban Dukun Pengganda Uang

Polres Pesawaran Polda Lampung Bakal Cari Perantara Para Korban ke Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet

Polres Pesawaran Polda Lampung akan mencari perantara para korban yang membawa kepada dukun pengganda uang Mbah Slamet.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin jelaskan akan cari perantara yang bawa korban ke dukun pengganda uang. 

Adanya perantara antar Irsad dan Wahyu Tri Ningsih dengan dukun pengganda uang Mbah Slamet diungkap kuasa hukum Nurul Hidayah kepada Tribun Lampung pada Kamis (6/5/2023).

Nurul mengatakan, untuk kasus pembunuhan Irsad dan Wahyu Tri Ningsih, dia berpendapat ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, tidak cuma korban serta pelaku.

Dikatakannya, keterlibatan pihak lain tersebut ialah seseorang yang menjadi perantara untuk membawa korban kepada pelaku.

Nurul mengungkapkan, dirinya telah mendapatkan informasi dugaan adanya keterlibatan dari orang lain tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya menduga ada keterlibatan dari warga Bandar Jaya, Lampung Tengah yakni berinisial T yang membawa kedua pasutri tersebut kepada pelaku,” ujar Nurul.

Dan kemudian, perantara berinisial T ini diduga telah mengajak korban pertama dan lebih dulu yakni Suheri dan istri Riani.

Lantaran Suheri dan Irsad sebelumnya sudah mengenal, Suheri pun turut mengenalkan Irsad kepada Mbah Slamet.

“Dan memang yang lebih dahulu berangkat ke sana adalah Suheri dan Riani, kemudian barulah Irsad dan Tri,” kata Nurul.

Nurul selaku kuasa hukum kedua pasutri tersebut tentu berharap kasus ini bisa dikuak selebar-lebarnya.

Dan Nurul meminta kepada kepolisian untuk mencari tahu apakah nantinya ada pihak atau pelaku lainnya yang terlibat.

“Sebab saya berpendapat adanya kejanggalan bila pelaku melakukan perbuatan keji itu sendirian,” jelas Nurul.

Baca juga: Jenazah Irsad dan Istri Korban Dukun Pengganda Uang Dimakamkan Berdampingan di Pesawaran Lampung

Kemudian, pelaku yang telah ditetapkan oleh kepolisian dapat menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sebab, banyak yang dirugikan dari perbuatan keji Slamet yang dengan tega membantai nyawa manusia.

Karena yang diketahui, adanya kemungkinan pelaku akan dijerat dengan  pasal 480 KHUP, yaitu pembunuhan dengan berencana.

“Dimana dalam ancaman hukumannya adalah, mati,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved