Wawancara Eksklusif
Bekas Luka Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Suami Racuni Istri
Dua petunjuk menjadi awal dari terbongkarnya kasus pembunuhan seorang suami, BP (28), kepada istrinya, SI (30), warga Kabupaten Tulangbawang.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Hari itu, tersangka memulangkan jenazah korban ke kediaman orangtua korban.
Jenazah korban dalam kondisi sudah dikafani.
Keluarga korban merasa curiga dengan ucapan tersangka bahwa jenazah korban sudah dimandikan di kediaman tersangka.
Saat itu, kakak kandung korban ingin memandikan kembali jenazah korban.
Saat kain kafan dibuka, ditemukan bekas darah di bagian mulut korban dan juga luka lebam di bagian kaki.
Melihat itu, keluarga korban melapor kepada kami, Polres Tulangbawang.
Baca juga: Hamili Adik Ipar Diminta Tanggung Jawab, Suami di Tulangbawang Tega Racuni Istri
Dengan dasar awal informasi itulah kami melakukan penyelidikan terkait adanya kematian yang diduga tidak wajar pada korban.
Sebenarnya apa yang mendasari kasus pembunuhan ini disebut kasus pembunuhan berencana?
Kami sampaikan bahwa pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa memiliki delik dan unsur pasal yang berbeda, yang mana terdapat perbedaan pada niat jahat pelaku.
Kedua delik itu memiliki niat jahat yang sama, namun rangkaiannya berbeda.
Ketika menggolongkan dan memasukkan pasal pembunuhan berencana, dalam artian sudah ada jeda waktu ataupun rentetan tahapan yang sudah dipikirkan dan dilakukan oleh tersangka untuk mencapai tujuannya, yaitu melakukan pembunuhan terhadap sasarannya.
Maka dari itu, terkait tindakan tersebut, kami memasukkan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Serta, pasal 44 ayat 1 Undang-undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Karena mengingat, memang dari awal tersangka ini memesan zat racun berjenis potasium sianida.
Sudah beberapa hari jeda sebelum terjadinya tindakan pembunuhan tersebut.
Korwil Astra Group Lampung Nurul Fadil Bicara soal Kampung Berseri Astra |
![]() |
---|
Bincang dengan Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang, Menuju Zero ODOL |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unila Sebut Pemisahan Pemilu Rancu dan Membingungkan |
![]() |
---|
Hamartoni Ahadis Usung Program Puskesmas Mider di Lampung Utara |
![]() |
---|
Rektor Itera Sebut Panen Padi Bisa 3 Kali Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.