Wawancara Eksklusif

Bekas Luka Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Suami Racuni Istri

Dua petunjuk menjadi awal dari terbongkarnya kasus pembunuhan seorang suami, BP (28), kepada istrinya, SI (30), warga Kabupaten Tulangbawang. 

|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen 

Tersangka memesan racun melalui aplikasi belanja online.

Sampai di lokasi kejadian atau rumah tersangka, racun belum langsung diminumkan kepada korban. 

Ada jeda beberapa hari dulu. 

Disimpan dulu oleh tersangka untuk mencari waktu yang tepat untuk meminumkan racun kepada korban.

Bukti spesifik awal apa yang ditemukan pihak kepolisian, yang menjadi kunci membongkar kasus ini?

Bukti awal kami berangkat dari obyek utama, yaitu jasad korban. 

Pada jasad tersebut terdapat ciri-ciri kekerasan, dalam artian kami menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.

Lalu kedua, setelah kami melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang, kami mendapatkan sisa pembelian zat racun potasium sianida, yang mana disimpan tersangka di kediamannya. 

Itu diakui oleh tersangka, bahwa yang bersangkutan menggunakan zat beracun yang biasanya digunakan untuk meracuni ikan, untuk membunuh istrinya.

Terdapat juga sebuah gelas yang digunakan tersangka sebagai alat untuk menampung cairan untuk diminumkan kepada korban, berikut termos dan sebuah sendok untuk mengaduk racun potasium sianida.

Bagaimana hasil ekshumasi (pembongkaran makam korban) beberapa waktu lalu?

Kami mengambil beberapa sampel dari jenazah korban. 

Kami melakukan metode scientific crime investigation, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri. 

Kandungan cairan dari jenazah korban akan diuji laboratorium. 

Di situ akan diketahui apakah memang ada kandungan zat beracun potasium sianida atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved