Wawancara Eksklusif

Bekas Luka Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Suami Racuni Istri

Dua petunjuk menjadi awal dari terbongkarnya kasus pembunuhan seorang suami, BP (28), kepada istrinya, SI (30), warga Kabupaten Tulangbawang. 

|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen 

Membutuhkan waktu berapa lama untuk mendapatkan hasil tersebut?

Karena ada tujuh sampel, biasanya estimasi sampai hasilnya keluar adalah 1-2 pekan begitu sampel sampai di laboratorium.

Apa hukuman jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana?

Berdasarkan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, konsekuensinya adalah hukuman penjara 15 tahun, seumur hidup, bahkan bisa sampai hukuman mati.

Apa upaya untuk meminimalisasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi?

Kepada masyarakat agar lebih komunikatif dan interaktif di antara sesama keluarga. 

Dalam momen kali ini, kami juga mengimbau bahwa kejahatan tidak akan hilang apabila kesejahteraan masyarakat tidak meningkat. 

Hal ini tentunya berkaitan dengan berbagai macam faktor kehidupan masyarakat yang kita ketahui mengedepankan gotong royong.

Dalam hal ini, kita harus peduli dengan sesama teman, keluarga, ataupun tetangga. 

Bhabinkamtibmas di setiap desa juga memiliki kewajiban melekat dalam menekan hal-hal yang mengarah pada kejahatan.

Kemudian aparatur kampung juga agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memecahkan masalah di tengah masyarakat, sehingga tidak mengarah pada tindak kejahatan.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved