Berita Lampung

Polisi Periksa Satu Saksi Pengerusakan Pagar Rumah Milik Warga Pekalongan Lampung Timur 

Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan pemeriksaan satu saksi kasus pengerusakan pagar rumah milik warga Kecamatan Pekalongan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/yogi wahyudi
Kuasa hukum Wasipan, Bhakti Prasetyo saat melakukan pendampingan pemeriksaan saksi di Mapolres Lampung Timur, Senin (10/4/2023), terkait kasus pengerusakan pagar rumah milik warga Pekalongan, Lampung Timur. 

"Jadi anak pak Wasipan ini diperiksa sebagai saksi, kurang lebih dua sampai tiga jam," sambungnya. 

Kemudian, Bhakti Prasetyo juga menjawab pertanyaan nitizen yang belakangan viral terkait awal perkara peristiwa kisruh antar tetangga tersebut.

"Awalnya Pak Sipan ini sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan saudara Taufik yang di mana di perbatasan itu, Pak Sipan akan membuat pagar. Nah pagar itu kan harus menggali, ternyata ada paving block yang pecah atau hancur," paparnya.

"Dan itu nilainya tidak lebih dari satu juta, karena hanya beberapa biji saja dan itu dilaporkan oleh saudara Agus Taufik. Bahwa itu pengrusakan dan dipaksakan harus melalui proses hukum, sampai di polres dan diputus oleh pengadilan," lanjutnya.

Baca juga: Pagar Rumah Dirusak oleh OTK, Warga Pekalongan Lampung Timur Lapor Polisi Minta Keadilan

Kemudian ia juga menjelaskan, pada 5 Desember 2022, Wasipan dinyatakan bersalah melakukan pengrusakan properti milik tetangganya berinisial AT. 

Kendati demikian, menurutnya, Wasipan tidak diberikan hukuman berat lantaran sejumlah pertimbangan hakim.

"Putusannya memang bersalah tapi hanya percobaan 6 bulan. Putusannya pada tanggal 5 Desember 2022," imbuhnya. 

Ia berharap agar kasus kliennya tersebut dapat diproses secara hukum. 

"Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved