Berita Lampung

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pj Bupati Pringsewu Sidak Perangkat Daerah

Sidak tersebut diakhiri dengan menyambangi Kantor Kecamatan Pringsewu yang berada di Jalan Veteran Pringsewu Barat.

istimewa
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/04/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu- Hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1444 H, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/04/2023).

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi, M.Kes., Inspektur Andi Purwanto, S.T., M.T., Kepala BKPSDM Eko Sumarmi, S.KM., Kasatpol PP Ibnu Harjianto, S.Pd., M.M. dan Kabag Prokopim Eko Irawan, S.STP., M.M.

Mengawali sidaknya, Adi Erlansyah mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu, serta RSUD Pringsewu di Jalan Lintas Barat Sumatera.

Sidak tersebut diakhiri dengan menyambangi Kantor Kecamatan Pringsewu yang berada di Jalan Veteran Pringsewu Barat.

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menuturkan, tingkat kehadiran pegawai dinilai cukup bagus.

Sedangkan bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang kuat, tentunya akan menjadi catatan dan akan diberikan teguran serta pembinaan.

Baca juga: Pj. Bupati Pringsewu Hadiri Penilaian Lomba Pekon di Sukamulya

Baca juga: Pj Bupati Pringsewu Ajak JMMPO Berkolaborasi Mencegah Human Traficking Melalui Smart Village

Begitupun terkait PTHL yang tidak hadir, kata Adi, tentunya akan menjadi bahan evaluasi.

"Untuk sanksi yang diberikan akan dipilah-pilah, karena sudah ada tingkatannya, berupa teguran, baik lisan maupun tertulis terlebih dahulu, kemudian baru meningkat ke sanksi disiplin lainnya. Akan dilihat terlebih dahulu jenis pelanggarannya," katanya.

Selain itu, bagi ASN yang belum masuk kantor dikarenakan sedang mudik ke kampung halaman, dapat dibenarkan dengan perpanjangan masa cuti sebagaimana Instruksi Presiden, guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik Lebaran. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved