Perampokan di Lampung Selatan

Pecatan ASN Guru di Mesuji Rampok BRILink di Lamsel, Motifnya Ingin Bantu Istri Melunasi Utang

Motif Suwoko (35), pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Lampung Selatan saat malam Takbiran karena mau bayar utang istri.

tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Suwoko (35), pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, saat malam takbiran kemarin, bertujuan untuk membantu melunasi utang istrinya di Kepulauan Riau.   

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Motif Suwoko (35), pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, saat malam takbir Idul Fitri 1444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam, karena ingin membantu istri melunasi utang.

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKBP Edwin saat melakukan ekspose kasus di KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).

Kapolres mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) bernama Suwoko (35), asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

"Motif pelaku karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau. Lalu istrinya kesulitan dana karena pernah berutang kepada bosnya," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).

Akibatnya, istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung saat jelang Lebaran.

Baca juga: Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Ancam Korban Pakai Pistol Mainan 

Lanjut Edwin, pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian (curat) di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Namun saat itu, pelaku menyasar alat-alat komputer dan peralatan sekolah," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).

Edwin mengatakan, pelaku saat itu merupakan guru dan berstatus sebagai ASN di Mesuji.

Saat merampok di BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Edwin mengatakan, pelaku mengancam korban dengan senjata api mainan.

"Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (senpi) mainan itu," ujarnya

Lanjut Edwin, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku sendiri, menurut Edwin, kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

Ia mengatakan, pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Baca juga: Pria Asal Lampung Timur Punya Rekam Jejak Mencuri Komputer di Mesuji 

Dari hasil penangkapan pelaku, Edwin menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp 3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya , pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved