Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Uang itu kata Karoman seluruhnya diinfakkan pada Masjid Al-Wasi'i Unila melalui Dosen Unila, Mualimin yang juga pengurus masjid tersebut.
"Saya ingin dalam usia saya yang tidak muda lagi ini, mewakafkan diri semata-mata untuk kepentingan umat," ucapnya.
Ia pun mengaku sejak beberapa bulan pada tahun pertama pascadilantik menjadi rektor Unila, tidak pernah mengambil gaji struktural sebagai orang nomor satu di kampus setempat.
"Itu saya infakkan pada masjid Al-Wasi'i Unila, untuk mendorong teman teman di Unila melakukan hal yang sama," lanjut Karomani.
Lebih lanjut Karomani mengatakan, terkait Gedung LNC dianggap miliknya pribadi, itu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, sebagaimana terbukti di persidangan, sekretaris PWNU Ari Munawar mengetahui, bahwa dirinya sering melaporkan perkembangan gedung tersebut melalui WA Group PWNU Lampung.
Dia melanjutkan, keberadaan Gedung LNC itu sendiri masih dalam proses untuk dihibahkan kepada NU Kota Bandar Lampung melalui PBNU, namun hal tersebut batal karena dirinya terjaring OTT KPK.
"Peletakan batu pertama gedung itu pun dihadiri para kiai pengurus NU Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
"Gedung tersebut sertifikatnya memang masih atas nama saya pribadi. Saya telah berkomunikasi dengan Haji Maldini pengurus PBNU bagian wakaf, untuk menindaklanjuti proses hibah gedung itu," tambah dia.
Terlepas dari perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Karomani turut menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan sebagai rektor.
Diapun mengaku tidak melaporkan pengumpulan infak untuk kepentingan umat tersebut kepada aparat penegak hukum karena minim pengetahuan tentang hukum
"Saya amat menyesal. Majelis hakim yang mulia. Kemana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia," katanya.
Karomani berharap, Majelis Hakim dapat meringankan hukuman atas tuntutan JPU KPK yakni ancaman pidana 12 tahun dan hukuman Uang Pengganti Rp10 miliar dan 10 ribu dolar Singapura tersebut.
"Saya telah berusia 62 tahun, istri saya sakit-sakitan serta masih butuh pengobatan dan saya masih memiliki tanggungan anak yang baru masuk kuliah," ucapnya.
"Selain itu, saya sebagai ASN, sebagai rektor, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan ini tentu menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga saya," tambahnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.