Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Karomani pun meyakini, bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun atas perbuatannya tersebut, kerana itu semua semata-mata untuk kepentingan umat.
Hal itu pula yang mendasari ia memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman seringan-ringannya.
"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca dihukum di ruang publik di masyarakat, jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," ucap Karomani memohon.
Selain itu terdakwa turut mohon maaf kepada seluruh keluarga besar NU, PBNU, hingga para kiai NU bahwa inisiatif pendirian Gedung LNC tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya juga menyampaikan ucapan permintaan maaf dan terima kasih pada berbagai pihak, kepada para Majelis Hakim Yang Mulia, kepada para Jaksa KPK, kepada para Penasehat Hukum yang telah memperlancar proses hukum ini," pungkas Karomani
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.