Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani Sebut Infak dari Mahasiswa Universitas Lampung Bukan Kategori Suap

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Terdakwa Karomani saat menyampaikan pledoi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022. Selasa (2/5/2023). 

Karomani pun meyakini, bahwa dirinya sama sekali tidak mendapat keuntungan apapun atas perbuatannya tersebut, kerana itu semua semata-mata untuk kepentingan umat.

Hal itu pula yang mendasari ia memohon kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman seringan-ringannya.

"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca dihukum di ruang publik di masyarakat, jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang makin menjadikan terpuruk lahir batin saya dan keluarga saya," ucap Karomani memohon.

Selain itu terdakwa turut mohon maaf kepada seluruh keluarga besar NU, PBNU, hingga para kiai NU bahwa inisiatif pendirian Gedung LNC tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya juga menyampaikan ucapan permintaan maaf dan terima kasih pada berbagai pihak, kepada para Majelis Hakim Yang Mulia, kepada para Jaksa KPK, kepada para Penasehat Hukum yang telah memperlancar proses hukum ini," pungkas Karomani

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved