Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Tetap Tuntut Karomani Penjara 12 Tahun, Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

JPU KPK tetap tuntut Karomani penjara 12 tahun meski terdakwa sudah ajukan pledoi jika dana adalah infak dan tidak digunakannya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketiga terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung guna jalani sidang di PN Tanjungkarang. 

"Kami tidak terlalu banyak menanggapi, karena yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Lignauli.

"Dia juga sudah menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman, tapi kembali lagi, kami tetap bertahan pada tuntutan awal," imbuhnya.

Karomani Ajukan Duplik

Menanggapi JPU yang tidak merubah tuntutan, terdakwa Karomani pun kembali mengajukan duplik/pembelaan terhadap tanggapan JPU KPK tersebut.

Adapun sidang duplik diagendakan berlangsung pada Selasa (9/5/2023) mendatang.

"Mereka juga akan mengajukan duplik untuk menjawab lagi replik itu, kita tunggu saja hari Selasa nanti," pungkas Lignauli.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved