Berita Lampung

Polres Pringsewu Polda Lampung Resmi Berlakukan Tilang Manual Mulai 11 Mei 2023

Polres Pringsewu Polda Lampung resmi memberlakukan kembali tilang manual mulai 11 Mei mendatang agar pengguna lalulintas kembali tertib.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
Polres Pringsewu terapkan tilang manual agar pengguna kendaraan kembali tertib lalulintas. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polres Pringsewu Polda Lampung resmi memberlakukan kembali tilang manual.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Pringsewu, Polda Lampung AKP Khoirul Bahri pada Minggu (7/5/2023).

Khoirul menjelaskan, Polres Pringsewu Polda Lampung akan menerapkan kembali peraturan tilang manual ini melalui kebijakan yang nantinya akan diberlakukan.

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai dari 11 Mei 2023 mendatang.

Namun, sebelum dilaksanakan penindakan tilang manual, nantinya akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dikatakan Khoirul, kebijakan yang diambil tersebut berkaca pada tingginya angka pelanggaran lalulintas di Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Satlantas Bantu Dishub Survei Jalan Rusak di Pringsewu Lampung

Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Pringsewu Lampung, Ngaku Rp 100 Juta Bisa jadi Miliaran

Dengan berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalnya korban kecelakaan yang terjadi.

“Sehingga dengan demikian menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali tilang manual,” ungkap Khoirul.

Apalagi, Kabupaten Pringsewu selama ini belum pernah menerapkan tilang elektronik.

Sehingga angka pelanggaran terus-terusan meningkat meskipun pihaknya telah berulangkali memberlakukan berbagai upaya dalam bentuk preemptif dan preventif.

Kemudian, terdapat sasaran tilang manual yang diterapkan pada 12 aturan atau item pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran tersebut ialah: 

1. Berkendara dibawah umur.

2. Berboncengan lebih satu orang. 

3. Menggunakan ponsel saat berkendara. 

4. Menerobos lampu lalulintas.

5. Tidak menggunakan helm. 

6. Melawan arus. 

7. Melampaui batas kecepatan.

8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol. 

9 . Motor tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

11 . Motor over load dan over dimensi.

12.  Motor  tanpa TNKB atau TNKB palsu.

Harapannya, dengan kembali diterapkan tilang manual dapat menekan angka pelanggaran lalulintas.

Lebih lanjut, Khoirul mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar turut mencermati perubahan penindakan dari adanya pemberlakuan ini.

“Mari para pengguna jalan selalu patuhi peraturan lalulintas, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved