Berita Lampung
Tilang Manual di Mesuji Lampung Diterapkan Pada 11 Mei 2023
Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung bakal kembali menerapkan tilang manual mulai 11 Mei 2023 atas instruksi dari Kapolri
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung bakal kembali menerapkan tilang manual di wilayah Kabupaten Mesuji.
Jadwal penerapan tilang manual yang akan dijalankan Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung telah ditetapkan pada pekan depan atau lebih tepatnya pada 11 Mei 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji, Minggu (7/5/2023).
"Kami pada pekan depan akan memberlakukan pelaksanaan tilang manual terhadap pelanggaran lalulintas," ujarnya.
Wahyu menyebut jika penindakan tilang manual yang kembali direncanakan ini atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dimana Kapolri telah mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.
Baca juga: Biaya Berobat Nelayan di Mesuji Lampung yang Digigit Buaya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Sering Ngamuk, Penderita ODGJ di Mesuji Lampung Diamankan Tim Medis dan Polisi
Selanjutnya, Wahyu menuturkan adapun pelanggaran yang akan menjadi prioritas dalam penindakan dibagi dalam berbagai kelas atau jenis.
Totalnya sendiri, terus dia ada sekitar 12 jenis pelanggaran yang wajib diberikan penilangan.
"Pelanggaran yang menjadi prioritas itu ada 12 jenis, mulai berlaku pada Kamis pekan depan," ucapnya.
Adapun jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan sendiri mulai dari berkendara di bawah umur.
Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
Selain itu, saat berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
"Termasuk rotator, ranmor overload dan ranmor memakai NRKB palsu," sebutnya.
Terakhir kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Mulai dari spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu maupun petunjuk arah.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan diberlakukannya kembali tilang manual ini dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalulintas.
Serta fatalitas yang tinggi di wilayah hukum Polres Mesuji.
"Juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalulintas. Karena bakal meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakatnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)
Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Kucing Terperosok ke Sumur |
![]() |
---|
Respons Wali Kota Bandar Lampung Ketika 10 Siswa SMP Terpapar Narkoba |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Janji Pasang Portal Fingerprint di Seluruh Jalan Lingkungan |
![]() |
---|
Stok Minyak Goreng di Pasar-pasar Kota Bandar Lampung Aman |
![]() |
---|
Alasan Warga Lampung Tengah Pilih Minyak Curah Bila MinyaKita Langka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.