Berita Lampung

Tilang Manual di Mesuji Lampung Diterapkan Pada 11 Mei 2023

Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung bakal kembali menerapkan tilang manual mulai 11 Mei 2023 atas instruksi dari Kapolri

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Mesuji
Satlantas Polres Mesuji Lampung mendapati sepeda motor yang melanggar peraturan lalulintas dan selajutnya akan terapkan tilang manual untuk pelanggaran. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung bakal kembali menerapkan tilang manual di wilayah Kabupaten Mesuji.

Jadwal penerapan tilang manual yang akan dijalankan Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung telah ditetapkan pada pekan depan atau lebih tepatnya pada 11 Mei 2023.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres Mesuji, Minggu (7/5/2023).

"Kami pada pekan depan akan memberlakukan pelaksanaan tilang manual terhadap pelanggaran lalulintas," ujarnya.

Wahyu menyebut jika penindakan tilang manual yang kembali direncanakan ini atas perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dimana Kapolri telah mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.

Baca juga: Biaya Berobat Nelayan di Mesuji Lampung yang Digigit Buaya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Sering Ngamuk, Penderita ODGJ di Mesuji Lampung Diamankan Tim Medis dan Polisi

Selanjutnya, Wahyu menuturkan adapun pelanggaran yang akan menjadi prioritas dalam penindakan dibagi dalam berbagai kelas atau jenis.

Totalnya sendiri, terus dia ada sekitar 12 jenis pelanggaran yang wajib diberikan penilangan.

"Pelanggaran yang menjadi prioritas itu ada 12 jenis, mulai berlaku pada Kamis pekan depan," ucapnya.

Adapun jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan sendiri mulai dari berkendara di bawah umur.

Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Lalu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.

Selain itu, saat berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.

"Termasuk rotator, ranmor overload dan ranmor memakai NRKB palsu," sebutnya.

Terakhir kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Mulai dari spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu maupun petunjuk arah.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan diberlakukannya kembali tilang manual ini dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalulintas.

Serta fatalitas yang tinggi di wilayah hukum Polres Mesuji.

"Juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalulintas. Karena bakal meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakatnya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved