Berita Lampung

Polda Beri Pendidikan Hukum Tentang Penggelapan, Pinjol, dan Judi Online ke 500 Karyawan Indomarco

Polda Lampung memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada 500 karyawan PT Indomarco Lampung, Kamis (11/5/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberi materi pendidikan hukum ke ratusan karyawan Indomarco Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada 500 karyawan PT Indomarco Lampung, Kamis (11/5/2023).

Adapun materi pendidikan hukum yang diberikan yakni tentang pinjaman online, judi online, tindak pidana penggelapan, dan sosialisasi aplikasi Superapps Presisi Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pold Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pendidikan hukum perlu diberikan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan.

"Hari ini, kami memberikan sosialisasi pendidikan kepada 243 kepala toko Indomeret tentang tindak kejahatan penggelapan, pinjaman online, dan juga judi online," ujar Pandra, Kamis (11/5/2023).

"Pendidikan hukum ini kita berikan selama dua hari yakni pada 10-11 Mei 2023, sehinggal total kepala toko Indomaret yang kita berikan materi tentang pentingnya pengetahuan hukum ada 500 orang," imbuhnya.

Baca juga: Indomaret Cabang Lampung Sukses Berangkatkan 500 Peserta Mudik

Menurut Pandra, pendidikan hujum ini dilakukan untuk mencegah kerawanan tindak kejahatan pada gerai atau toko Indomaret.

Selain itu kata Pandra, pihaknya juga dapat mendengarkan keluhan mengenai kendala yang dihadapi karyawan Indomaret.

"Kita juga mensosialisasikan aplikasi Polri Superapps Presisi Polri, dimana karyawan bisa langsung melaporkan ke aplikasi tersebut bika menemukan adanya tindak kejahatan," kata Pandra.

Terkait pinjaman online dan judi online, Pandra mengatakan, bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berdampak buruk bagi yang menjadi korban.

Bahkan kata dia, dampak buruk itu juga bisa melibatkan lingkungan sekitar dan juga perusahaan.

"Misal, kalau yang terkena pinjol adalah karyawan Indomaret, bisa jadi itu dapat berdampak pada kejahatan lainnya seperti penggelapan uang atau aset perusahaan untuk menutupi pinjamannya," kata Pandra.

"Semua sudah diatur oleh undang-undang, dimana bagi pelaku penggelapan bisa terancam pidana pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, Pandra menyampaikan bahwa sebelum melakukan pinjaman, setiap individu harus melihat apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar di OJK.

"Kalaupun terdesak untuk meminjam, maka harus menyesuaikan dengan kebutuhan, bukan keinginan," ucap Pandra.

Baca juga: Buronan Kasus Curas di Depan Indomaret Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung

Sementara itu, Branch Manager Indomarco Bandar Lampung, Bambang Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya membawahi 839 gerai indomaret yang ada di seluruh Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved