Berita Lampung
8 Tempat Karaoke Ilegal Disegel, Dibangun di Tanah Milik Negara Dinas PU Lampung Tengah
Tanah milik negara di Seputih Banyak, Lampung Tengah dijadikan tempat karaoke ilegal.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tanah milik negara di Seputih Banyak, Lampung Tengah dijadikan tempat karaoke ilegal.
Sedikitnya ada delapan tempat karaoke yang dibangun di tanah bantaran irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum atau PU yang diketahui tidak memiliki izin atau ilegal.
Parahnya, lokasi tempat karaoke ilegal di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah itu banyak diresahkan warga karena berpotensi menjadi sarang pesta miras dan lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, pihaknya beserta tim gabungan telah mendatangi 7 tempat karaoke dan merazia lokasi tersebut, pada Kamis (11/5/2023), sekira pukul 23.30 WIB.
Fakta di lapangan, lokasi tersebut masih tetap buka hingga tengah malam.
Baca juga: Razia Gabungan, Kapolsek Seputih Banyak Bersama Pemkab Lampung Tengah Segel 7 Tempat Karaoke
"Saat diperiksa kelengkapan surat dan izin, pemilik membuat bangunan di tanah milik negara dan mendirikan usaha tanpa izin," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).
Maka lanjut Suryana, lokasi karaoke ilegal tersebut langsung disegel.
Sebab, lokasi seperti ini sangat potensial untuk dijadikan tempat pesta miras, narkoba, dan peredaran PSK.
Terlebih, banyak masyarakat yang resah dan khawatir dengan lokasi remang-remang tersebut dapat mengganggu kenyamanan bersosial.
"Ada laporan dari masyarakat, saat razia dan penyegelan kita ajak Camat Seputih Banyak dan Way Seputih sebagai wakil masyarakat setempat," katanya.
Kemudian, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, bahwa pihaknya ikut dalam penyegelan karaoke ilegal tersebut untuk memastikan tidak ada tindak melanggar hukum di sana.
Meskipun saat dirazia tidak menemukan aksi tindak pidana, Chandra meyakini lokasi seperti itu kedepannya berpotensi kearah melanggar hukum.
"Karaoke ilegal ini masih buka hingga tengah malam, sebelum menjadi tempat yang tidak benar, maka kita segel untuk antisipasi," katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyalahguna Narkoba Saat Sedang Asyik Karaoke di Kota Metro
Menurut Chandra, dari penelusuran petugas, ada delapan tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin.
Hal itu terbukti saat pemilik tidak mampu menunjukkan surat izin usaha dan pendirian bangunan di tanah negara itu.
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.