Berita Lampung
Lampung Utara Larang Hiburan Malam Hari untuk Minimalisir Kriminal
Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo atas larangan hiburan malam hari dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan hiburan di malam hari.
Pembubaran ini dilakukan jika ada hiburan musik remik, seperti di Desa Pematang Kasih, Abung Barat, Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Kemudian pihaknya juga menduga bandar narkoba tempat untuk berjualan narkoba, tentunya banyak dampak dari narkoba itu.
Selain itu juga pihak keamanan akan menarik surat izin keramaian apabila yang punya hajat melanggar izin hiburan organ tunggal yang menyetel musik remik.
“Masyarakat yang masih mengumpulkan orang dan gelar hiburan organ tunggal pakai musik remik akan kami bubarkan,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Prakiraan Cuaca Lampung 17 November 2025, Hampir Seluruh Wilayah Hujan |
|
|---|
| Rusak Parah Satu Dasawarsa, Jalan di Anak Tuha Lampung Tengah Diperbaiki |
|
|---|
| Ada 8 Pernikahan Usia Dini di Pringsewu Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kasus Pencurian Ponsel Bernilai Ratusan Juta di Bandar Lampung |
|
|---|
| Pengamat Unila Bicara soal Rencana Kemenkes Buka 500 Sentra Pendidikan Dokter Spesialis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/salurkan-bantuan-bupati-Lampung-Utara.jpg)