Berita Lampung

Lampung Utara Larang Hiburan Malam Hari untuk Minimalisir Kriminal

Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo atas larangan hiburan malam hari dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan hiburan di malam hari. 

Pembubaran ini dilakukan jika ada hiburan musik remik, seperti di Desa Pematang Kasih, Abung Barat, Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Kemudian pihaknya juga menduga bandar narkoba tempat untuk berjualan narkoba, tentunya banyak dampak dari narkoba itu.

Selain itu juga pihak keamanan akan menarik surat izin keramaian apabila yang punya hajat melanggar izin hiburan organ tunggal yang menyetel musik remik.

“Masyarakat yang masih mengumpulkan orang dan gelar hiburan organ tunggal pakai musik remik akan kami bubarkan,” katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved