Berita Lampung
Lampung Utara Larang Hiburan Malam Hari untuk Minimalisir Kriminal
Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo atas larangan hiburan malam hari dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan hiburan di malam hari.
Pembubaran ini dilakukan jika ada hiburan musik remik, seperti di Desa Pematang Kasih, Abung Barat, Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Kemudian pihaknya juga menduga bandar narkoba tempat untuk berjualan narkoba, tentunya banyak dampak dari narkoba itu.
Selain itu juga pihak keamanan akan menarik surat izin keramaian apabila yang punya hajat melanggar izin hiburan organ tunggal yang menyetel musik remik.
“Masyarakat yang masih mengumpulkan orang dan gelar hiburan organ tunggal pakai musik remik akan kami bubarkan,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Pria Gasak Rp 2,5 Juta di Laci Toko Sparepart Jati Agung Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pendapatan Daerah Pemprov Lampung 2025 Diproyeksi Rp7,71 Triliun |
![]() |
---|
Target PKB Lampung di APBD Perubahan Naik Jadi Rp 1,6 Triliun, Munir: Target Realistis |
![]() |
---|
Serangan Harimau di TNBBS Terus Terulang, Germasi: Harus Jadi Peringatan Keras |
![]() |
---|
RSUDAM Genap 41 Tahun, Wagub Lampung Resmikan Klinik Baru dan Shuttle Bus Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.