Berita Lampung
Guru Honorer Desak Pemkab Lampung Utara Buka Perekrutan PPPK
Sekitar 30 orang guru honorer di Lampung Utara menggelar aksi demonstrasi, Selasa (16/5/2023).
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Sama seperti kabupaten/kota lainnya, lanjut Sofyan, yabg sudah berupaya membuka kesempatan kepada tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis lainnya untuk mencari keberuntungan.
Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK, yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan UUD Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dimana dalam belanja pegawai diarahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.
Sementara hingga hari ini anggaran belanja pegawai Pemkab Lampura mencapai angka 48 persen.
Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk perekrutan PPPK tahun 2023, tidak dibayangkan belanja pegawai Pemkab Lampura akan overload mencapai 60 persen.
“Semua kembali ke DAU, sementara DAU kita saat ini sudah sesuai peruntukannya. Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi,”paparnya.
Sejauh ini, kata Sofyan, Pemkab Lampura sudah dua kali melaksanakan penerimaan PPPK.
Pertama merekrut 224 orang pegawai yang terdiri dari 59 penyuluh dan 165 tenaga pendidik.
Kemudian perekrutan kedua sebanyak 891 pegawai, terdiri dari 889 tenaga pendidik dan dua orang dari Disdukcapil.
Itu artinya dalam kurun waktu dua tahun Pemkab Lampura sudah merekrut 1.115 PPPK. Dengan menyerap anggaran tahun 2021 sebesar Rp 11,6 miliar, tahun 2022 anggaran Rp 33,6 miliar dan tahun 2023 persiapan gaji sebesar Rp 62,1 miliar.
”Kita sudah berupaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke Pusat. Hingga hari ini belum menerima kejelasan atau pembahasan, utamanya dalam anggaran sebesar Rp 12,6 miliar untuk penggajian PPPK tahun 2023," kata Sofyan.
Sementara, tambah Sofyan, uang itu belum ada di kas daerah, dan untuk mencairkannya harus menggunakan dana talangan terlebih dahulu.
"Di mana kita harus merekrut kemudian memberikan gaji selama tiga bulan dari bukti-bukti itu baru kita kirimkan ke Pusat. Sementara kalau uang itu tidak cair siapa yang mau menggantinya, karena dari sumber terpercaya tidak ada jaminan uang itu akan cair,” kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Sebelum Meninggal Petani di Tanggamus Mengeluh Sakit Perut |
![]() |
---|
Korsleting Listrik, Warung Sembako di Bandar Lampung Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lampung Tengah Tanggapi Viral Aksi Pemalakan di Kampung Komering |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rugikan Negara Rp 1,14 Miliar |
![]() |
---|
Soal Penggabungan 4 Desa, Kades Way Huwi Lebih Setuju Pemekaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.