Berita Lampung

Guru Honorer Desak Pemkab Lampung Utara Buka Perekrutan PPPK 

Sekitar 30 orang guru honorer di Lampung Utara menggelar aksi demonstrasi, Selasa (16/5/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra temui perwakilan guru honorer di Islamic Center Kotabumi, Selasa (16/5/2023). 

Sama seperti kabupaten/kota lainnya, lanjut Sofyan, yabg sudah berupaya membuka kesempatan kepada tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis lainnya untuk mencari keberuntungan.

Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK,  yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan UUD Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dimana dalam belanja pegawai diarahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.

Sementara hingga hari ini anggaran belanja pegawai Pemkab Lampura mencapai angka 48 persen.

Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk perekrutan PPPK tahun 2023, tidak dibayangkan belanja pegawai Pemkab Lampura akan overload mencapai 60 persen.

“Semua kembali ke DAU, sementara DAU kita saat ini sudah sesuai peruntukannya. Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi,”paparnya.

Sejauh ini, kata Sofyan, Pemkab Lampura sudah dua kali melaksanakan penerimaan PPPK.

Pertama merekrut 224 orang pegawai yang terdiri dari 59 penyuluh dan 165 tenaga pendidik.

Kemudian perekrutan kedua sebanyak 891 pegawai, terdiri dari 889 tenaga pendidik dan dua orang dari Disdukcapil.

Itu artinya dalam kurun waktu dua tahun Pemkab Lampura sudah merekrut 1.115 PPPK. Dengan menyerap anggaran tahun 2021 sebesar Rp 11,6 miliar, tahun 2022 anggaran Rp 33,6 miliar dan tahun 2023 persiapan gaji sebesar Rp 62,1 miliar.

”Kita sudah berupaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke Pusat. Hingga hari ini belum menerima kejelasan atau pembahasan, utamanya dalam anggaran sebesar Rp 12,6 miliar untuk penggajian PPPK tahun 2023," kata Sofyan.

Sementara, tambah Sofyan, uang itu belum ada di kas daerah, dan untuk mencairkannya harus menggunakan dana talangan terlebih dahulu.

"Di mana kita harus merekrut kemudian memberikan gaji selama tiga bulan dari bukti-bukti itu baru kita kirimkan ke Pusat. Sementara kalau uang itu tidak cair siapa yang mau menggantinya, karena dari sumber terpercaya tidak ada jaminan uang itu akan cair,” kata dia.

 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved