Berita Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19

Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Provinsi Covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung tahun 2020-2021

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo (kanan) bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum lama ini. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Provinsi Covid-19 di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung tahun 2020-2021, Kamis (18/5/2023).

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.

Sebanyak 36 saksi telah dipanggil Polda Lampung untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

Bahkan, Polisi juga sempat memanggil Kadiskes Lampung, Reihana untuk mengklarifikasi terkait pengelolaan anggaran Covid-19 itu.

Diketahui, Kasus ini sendiri ditangani oleh Subdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung sejak Juli 2022 lalu.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Donny mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Baca juga: Kejati Lampung Rampungkan Berkas Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Baca juga: 3 Pejabat Unila Dilaporkan ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi LPPM Rp 1,1 Miliar

Adapun audit terhadap kasus ini sendiri kata Donny, sudah dilakukan sejak awal februari 2023.

"Kita masih menunggu hasil audit. Setelah hasilnya keluar, kita akan kaji kembali untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Dony saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).

"Untuk hasil audit investigasi mekanismenya dari BPKP perwakilan Lampung diserahkan ke BPKP pusat, kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri, barulah diserahkan ke kita (Polda Lampung)," jelasnya.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan kembali terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Namun kata dia, jika ditemukan kerugian negara maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Nanti setelah bareskrim menyerahkan hasil audit kepada kita dan ditemukan kerugian negara, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucap Donny

Lebih lanjut, Donny memastikan penyelidikan dugaan korupsi anggaran Covid-19 ini akan terus berjalan.

Menurut Donny, pihaknya sendiri telah memanggil 36 orang saksi untuk mengklarifikasi terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved