Berita Lampung

Segera ke Meja Hijau, Jaksa Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah merampungkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar (tengah) didampingi Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra (kiri) beserta jajaran saat melimpahkan berkas tahap 2 korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung. 

Akibat dari perbuatan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.

Dalam dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus.

Adapun modus yang digunakan para tersangka diantaranya, melakukan Mark Up tarif retribusi sampah.

Selain itu, modus yang digunakan yakni dengan membuat karcis palsu dan tak menyetorkan uang retribusi sampah yang diterima.

Adapun uang retribusi sampah tersebut ditarik dari sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.

Akibat perbuatannya, Ketiga tersangka dalam perkara ini terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved