Berita Lampung

Satu Tower BTS di Lampung Barat dari Program BAKTI Berfungsi Baik

Satu tower BTS di Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat dari Program BAKTI Menkominfo berfungsi baik.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Tower BTS yang berada di Pekon Pancur Mas, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat hasil dari Program BAKTI bisa berfungsi dengan baik dan dibangun tahun 2020 lalu. 

Lebih lanjut, kata Munandar, pihaknya juga telah melakukan usulan terkait pembangunan lanjutan tower BTS di wilayah Lampung Barat.

Pada tahun 2021, pihaknya telah mengusulkan ke Kementerian Kominfo agar bisa membangun tower BTS di empat pekon yang masih merupakan wilayah blank spot.

“Pertama itu ada di Pekon Tembelang yang ada di Kecamatan Suoh, selanjutnya Pekon Batu Api di Kecamatan Pagar Dewa,” kata Munandar.

“Terus ada Pekon Kubu Perahu di Kecamatan Balik Bukit, terakhir Pekon Sukajadi yang ada di Kecamatan Air Hitam,” terusnya.

Pihaknya pun berharap usulan pembangunan di empat pekon yang ada di Lampung Barat tersebut bisa segera terealisasi.

Hal itu dilakukan agar permasalahan blank spot yang ada di wilayah setempat bisa cepat teratasi dengan baik.

Selain usulan ke Kementerian Kominfo melalui program BAKTI, jelas Munandar, pihaknya juga sudah mengusulkan ke beberapa provider terkait pembangunan tower BTS ini.

“Beberapa waktu yang lalu juga pihak kita sudah melakukan usulan ke provider-provider agar dibangun menara BTS,” jelas Munandar.

“Kita usul ke Indosat dan Telkomsel, jadi tinggal nunggu respon mereka. Siapa duluan yang mau melakukan survey ya kita terima,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi atas pengadaan infrastruktur BTS, Rabu (17/5/2023).

Menkominfo Jhonny G Plate menjadi tersangka korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Jhonny G Plate telah merugikan negara sampai Rp 8 triliun terkait perkara korupsi BTS ini dan sekarang dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. 

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved