Berita Lampung

Kerja di Rumah ASN di Bandar Lampung, ART asal Pringsewu Dianiaya dan Tak Digaji 4 Bulan

DI mengaku selama bekerja di rumah oknum ASN di Bandar Lampung tersebut selalu dianiaya dan tidak terima gaji selama empat bulan. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat diwawancarai Tribun Lampung jelaskan kasus penganiayaan ART di Bandar Lampung. 

"Pernah saya dipaksa menyapu dan mengepel oleh majikan saya dengan keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian di badan," kata DI. 

"Hanya kesalahan kecil, pada saat itu ibu dari majikan saya itu habis menggunting obat dan tidak terbuang bekasnya," kata DI. 

Majikan ini melihat dan dikiranya belum menyapu dan mengepel dan akhirnya ia melakukan lagi menyapu dan ngepel dalam posisi tidak mengenakan pakaian. 

"Saya tidak boleh tahu anggota keluarga majikan saya," kata DI. 

Dirinya terpaksa kabur dengan DA rekannya satu kerjaan sebagai ART karena tidak tahan dengan ancaman dari majikan. 

"Kemarin saya bersama DA kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," kata DI. 

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak," kata DI. 

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata DI. 

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena ART lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," kata DI. 

Ia mengatakan, dirinya saat ini sudah merasa aman kembali ke rumah. 

"Kemarin juga sudah visum dan buat laporan ke mapolres, artinya sudah lega. Kalau sebelumnya mempunyai rasa tertekan apalagi kalau dengar suara klakson di depan rumah sangat takut," kata DI. 

Ia mengatakan, pihaknya berharap kepada pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ART tersebut. 

"Mohon doanya kami polisi lagi gabungan ke sana bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandar Lampung," kata Kompol Dennis. 

"Kami gabungan melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kompol Dennis.

Diduga pelaku jika terbukti akan dikenakan pasal 80 KUHP dan perlindungan anak dan UU KDRT.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved