Berita Lampung

Bantah Isu Mundur, Kadis BMBK Lampung Tanggapi Dugaan Alamat Kantor Fiktif Pemenang Tender Proyek

Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Lampung Febrizal Levi Sukmana angkat bicara terkait dugaan kantor fiktif pemenang tender proyek.

|
Penulis: kiki adipratama | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadis BMBK Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana. Bantah isu mundur, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprov Lampung beri tanggapan tentang dugaan alamat fikti perusahaan pemenang tender proyek. 

Lalu ada CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) yang disebutkan jadi pemenang tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) dengan hargas negosiasi akhir Rp 4,9 miliar.

Lokasi kantor CV Bagas Adhi Perkasa disebut ada di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung.

Dalam berita terpisah, Tribun Lampung memuat adanya kejanggalan dalam alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung yang akan ditelisik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menilai keganjalan dalam proses tender tersebut sangat bisa dimungkinkan hadir karena proses kongkalikong atau persekongkolan antara peserta tender dan pemerintah setempat.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu arahan dari pusat untuk menelisik persoalan tersebut dari kacamata persaingan usaha.

Atau adanya laporan pengaduan yang masuk ke KPPU.

"KPPU akan mengawasi ini, menunggu arahan dari pusat maupun masyarakat yang mengadukan," kata Wahyu Bekti Anggoro saat diwawancara di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) lalu.

Menurut Wahyu Bekti Anggoro, jika benar ditemukan adanya persengkongkolan dalam proses tender, hal itu akan merugikan publik sebagai objek pembangunan.

Karena program pembangunan tidak akan maksimal.

"Dan biasanya, persengkongkolan dalam proses tender melekat dengan transaksi-transaksi bawah meja, seperti korupsi, gratifikasi, dan lainnya agar disepakati siapa pemenang tender itu," jelas Wahyu Bekti Anggoro.

Menurutnya, sanksi yang mungkin saja dilayangkan jika persengkongkolan itu benar adalah adalah pencabutan izin usaha hingga denda miliaran rupiah.

"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai unsur pelanggaran menurut Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999," ucap dia.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved