Kasus Korupsi di Lampung Utara

Geledah Kantor Kelurahan Kota Alam Lampung Utara, Polisi Usut Dugaan Korupsi Honor Ketua RT

Pengumpulan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi honor ketua RT di Kelurahan Kota Alam tahun 2022.

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara menggeledah kantor Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Senin (5/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pengumpulan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi honor ketua RT di Kelurahan Kota Alam tahun 2022.

“Kami mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait persoalan tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Senin (5/6/2023).

Penggeledahan ini, lanjut Eko, merupakan rangkaian proses yang dilakukan oleh anggota Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara guna mengumpulkan alat bukti dan menentukan tersangka.

Ia mengatakan, untuk kasus ini, Unit Tipikor Polres Lampung Utara telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah tingkatkan dari lidik ke sidik tanggal 31 Mei 2023,” ujarnya.

Kasus dugaan penggelapan gaji ketua RT dan lingkungan di Kelurahan Kota Alam akhirnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Sejumlah pihak terkait telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Laporan mengenai persoalan itu sudah kami terima,” jelas Eko beberapa waktu lalu.

Adapun langkah yang akan dilakukan ialah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui mengenai aliran dana tersebut.

Saat ini penjadwalan pemanggilan itu sedang diproses.

“Sedang kami jadwalkan,” terangnya.

Mencuatnya persoalan tak dibayarkannya gaji ketua RT dan LK Kelur‎ahan Kota Alam selama lima bulan ini bermula dari adanya surat kaleng yang disebarkan di jalanan.

Surat kaleng itu berisi keluhan ketua RT dan LK.

Dalam surat itu, mereka juga meminta pemkab dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dalam perjalanannya, ‎diketahui tunggakan gaji berikut honorarium kegiatan lainnya mencapai Rp 161 juta.

Uang sebesar itu dikabarkan dipergunakan oleh oknum tenaga honorer berinisial Yu.

Permasalahan itu langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Lampung Utara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved