Berita Lampung

3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah ini sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat DLH Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung di PN Tanjung Karang, Rabu (14/6/2023). 

Lalu majelis hakim lanjut bertanya sejak kapan setoran tidak resmi itu serta uang itu dibawa kemana.

"Sejak pak Sahriwansah jadi kepala Dinas, sebelumnya tidak ada,"

"Saya tidak tahu Yang Mulia uang itu kemana saja," jawab saksi Karim.

Lingga bertanya kembali kepada saksi perihal bedanya setoran resmi dan tidak resmi.

"Kalau resmi ada bukti tanda serah terima Yang Mulia, kalau tak resmi tidak ada," ujar Karim

"Yang enggak resmi itu saya sehkan ke Bu Hayati di ruangan kerjanya setiap bulan, itu enggak ada bukti tanda terimanya," imbuhnya.

Hakim Lingga pun bertanya ke saksi Karim, kenapa mau melakukan hal tersebut dan apakah mendapatkan bagian atau tekanan?

"Saya terpaksa Yang Mulia karena dapat tekanan, nanti diberhentikan jadi penagih," ucapnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved