Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Breaking News Mantan Plt Kadis DLH Bandar Lampung Akui Terima Rp 25 Juta Tiap Bulan
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
"Iya saya dikasih Rp 25 juta setiap akhir bulan sama bu Hayati, setelah para penagih selesai menagih retribusi sampah," ujar Riana.
"Uangnya saya gunakan operasional di lapangan, untuk bagi makan ke satgas juga karena memang gk ada anggaran alokasi ke mereka," imbuhnya.
Selain itu, Riana juga mengaku mendapat setoran rutin dari penagih retribusi DLH serta penagih UPT dengan nilai bervariasi.
"Dari penagih dinas yang ngasih itu ada pak Karim dan dari UPT namanya pak Sahri," ucap Riana.
"Mereka ngasih kadang Rp 500 ribu, kadang lebih, nilainya bervasriasi," imbuhnya
Selanjutnya, JPU kemudian mengunhkap bahwa total uang yang diterima oleh saksi Riana berkisar total senilai Rp 250 juta.
Riana pun mengaku, bahwa uang tersebut telah dikembalikan sebagai pengganti kerugian negara.
"Uang itu sudah saya kembalikan Rp 250 juta ke rekening penitipan Kejati yang mulia," pungkas Riana
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
|
|---|
| Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
|
|---|
| Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
|
|---|
| Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-dugaan-korupsi-retribusi-sampah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.