Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Breaking News Mantan Plt Kadis DLH Bandar Lampung Akui Terima Rp 25 Juta Tiap Bulan

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, Rabu (21/6/2023). 

"Iya saya dikasih Rp 25 juta setiap akhir bulan sama bu Hayati, setelah para penagih selesai menagih retribusi sampah," ujar Riana.

"Uangnya saya gunakan operasional di lapangan, untuk bagi makan ke satgas juga karena memang gk ada anggaran alokasi ke mereka," imbuhnya.

Selain itu, Riana juga mengaku mendapat setoran rutin dari penagih retribusi DLH serta penagih UPT dengan nilai bervariasi.

"Dari penagih dinas yang ngasih itu ada pak Karim dan dari UPT namanya pak Sahri," ucap Riana.

"Mereka ngasih kadang Rp 500 ribu, kadang lebih, nilainya bervasriasi," imbuhnya

Selanjutnya, JPU kemudian mengunhkap bahwa total uang yang diterima oleh saksi Riana berkisar total senilai Rp 250 juta.

Riana pun mengaku, bahwa uang tersebut telah dikembalikan sebagai pengganti kerugian negara.

"Uang itu sudah saya kembalikan Rp 250 juta ke rekening penitipan Kejati yang mulia,"  pungkas Riana

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved