Berita Lampung

Tak Miliki Izin, Pemkot Bandar Lampung Tutup 4 Kawasan Wisata Vietnam

Pemkot Bandar Lampung menutup sementara 4 kawasan wisata Vietnam. Ini disampaikan Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Pemkot Bandar Lampung menutup sementara 4 kawasan wisata Vietnam 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menutup sementara 4 kawasan wisata Vietnam yang dinilai belum berizin. 

Ditutupnya 4 kawasan wisata Vietnam di Jalan Teuku Cik Ditiro, Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung ini lantaran belum adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.

Yusnadi mengatakan, keempat wisata itu yakni Kampoeng Vietnam, Jukung Vietnam, Puncak Vietnam dan Tebing Vietnam.

Keempatnya merupakan tempat wisata, penginapan hingga resto.

"Bangunan di 4 kawasan tersebut belum memiliki PBG semua," kata Yusnadi, Sabtu (8/7/2023).

Dengan belum adanya suart izin PBG, maka pihaknya menutup sementara 4 tempat wisata yang viral di kalangan anak muda tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Yusnadi, Pemkot Bandar Lampung mengimbau para pengelola wisata Vietnam untuk segera menegurus perizinannya.

"Kita minta pengelola untuk segera melengkapi izin itu," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, penutupan ini dilakukan tidak secara semena-mena.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat dengan keempat pengelola wisata serta warga setempat.

Selain itu, Yusnadi juga mengaku Pemkot telah melayangkan surat agar sementara waktu keempat pengelola menghentikan kegiatan sebelum melengkapi surat izin.

"Dalam surat yang kita berikan pada pengelola, disebutkan untuk semua kegiatan di kawasan wisata itu dihentikan," ucapnya.

"Jadi tempat wisata itu dilakukan penutupan sementara sampai pengelola melengkapi surat izinnya," lanjutnya.

Yusnadi menjabarkan, adapun syarat mengajukan PBG sendiri di antaranya berbagi lokasi, KTP, NPWP, PBB, foto copy sertifikat, gambar bangunan, email, nomor telepon dan persetujuan lingkungan sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved