Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Saksi Meringankan Terdakwa Haris Fadila Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung Banyak Tidak Tahu
Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung hadirkan saksi meringankan terdakwa Haris Fadila tapi jawab banyak tak tahu saat ditanya JPU soal fakta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
"Saya tidak tahu soal karcis perlu ada konfirmasi kabid tata lingkungan atau tidak," kata dia.
Setelah pertanyaan penasehat hukum selesai, giliran tim JPU bertanya kepada saksi Ahmad Wahyudi.
Tim JPU yang dipimpin Sri Aprilinda Dani bertanya terkait pengelolaan retribusi tahun 2016.
"Saksi tau pengelolaan retribusi di tahun 2016 ada di UPT atau di Dinas," tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab saksi.
Mendengar hal tersebut, Jaksa pun geram dan memberi penjelasan kepada saksi.
"Harusnya pungutan itu di UPT bukan dinas pak. saudara kan saksi yang meringankan, kalau begitu apa yang akan dijelaskan kalau bapak tidak tahu fakta," kata SPU Sri.
"Bapak ini jadi saksi meringankan bukan ahli, jadi harus sesuai fakta yg didengar dan dilihat," tegas JPU
Lebih lanjut, JPU kemudian bertanya terkait mekanisme pengambilan karcis retribusi kepada saksi, namun lagi-lagi saksi Wahyudi mengatakan dia tak tahu.
"Saya tidak tahu, disini saha haya hanya menjelaskan historis saja terkait tupoksi Pak Haris di DLH," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
|
|---|
| Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
|
|---|
| Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
|
|---|
| Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.