Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Saksi Meringankan Terdakwa Haris Fadila Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung Banyak Tidak Tahu

Sidang Korupsi DLH Bandar Lampung hadirkan saksi meringankan terdakwa Haris Fadila tapi jawab banyak tak tahu saat ditanya JPU soal fakta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Lanjutan sidang Korupsi DLH hadirkan Wahyudi saksi meringankan terdakwa Haris Fadila tapi jawab banyak tak tahu saat ditanya JPU soal fakta. 

"Saya tidak tahu soal karcis perlu ada konfirmasi kabid tata lingkungan atau tidak," kata dia.

Setelah pertanyaan penasehat hukum selesai, giliran tim JPU bertanya kepada saksi Ahmad Wahyudi.

Tim JPU yang dipimpin Sri Aprilinda Dani bertanya terkait pengelolaan retribusi tahun 2016.

"Saksi tau pengelolaan retribusi di tahun 2016 ada di UPT atau di Dinas," tanya Jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab saksi.

Mendengar hal tersebut, Jaksa pun geram dan memberi penjelasan kepada saksi.

"Harusnya pungutan itu di UPT bukan dinas pak. saudara kan saksi yang meringankan, kalau begitu apa yang akan dijelaskan kalau bapak tidak tahu fakta," kata SPU Sri.

"Bapak ini jadi saksi meringankan bukan ahli, jadi harus sesuai fakta yg didengar dan dilihat," tegas JPU

Lebih lanjut, JPU kemudian bertanya terkait mekanisme pengambilan karcis retribusi kepada saksi, namun lagi-lagi saksi Wahyudi mengatakan dia tak tahu.

"Saya tidak tahu, disini saha haya hanya menjelaskan historis saja terkait tupoksi Pak Haris di DLH," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved