Berita Lampung

Alasan Kejati Lampung Minta Cabut Pemberitaan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus

Dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus disebut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin merugikan keuangan negara Rp 7,7 miliar.

Tribun Lampung/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kanan). Kejati Lampung mengungkap alasan minta wartawan cabut pemberitaan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus. 

Akibatnya, kerugian negara atas  kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Februari 2022 lalu.

Menurut Hutamrin, dugaan korupsi di DPRD Tanggamus tersebut dilakukan untuk perjalanan di dalam maupun luar kota selama tahun anggaran 2021.

"Ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7,7 miliar," kata , Rabu (12/7/2023).

"Perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan mark up biaya penginapan anggaran perjalanan dinas di dalam maupun di luar kota, termasuk biaya rapat saat di Hotel," bebernya.

Menurut Hutamrin, sejumlah penginapan yang dimaksud yakni beberapa Hotel berbintang yang tersebar di pulau sumatera dan Jakarta.

Adapun lokasi sejumlah hotel yang dimaksud yakni, Bandar Lampung 6 hotel, Jakarta 2, Jawa Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan 7 hotel.

Dia melanjutkan, anggaran tersebut diperuntukan untuk pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus.

"Rincian anggarannya diperuntukkan kepada 4 orang pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 orang anggota," ujarnya.

"Jumlah anggarannya yakni senilai Rp. 14.314.824.000, dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan modus yang digunakan oleh anggota DPR Tanggamus.

Adapun modus yang digunakan yakni dengan cara menaikkan tarif harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ.

"Mark up tarif hotel untuk masing-masing daerah tujuan dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip bill yang ada di Hotel tempat menginap," paparnya.

Selain itu, Hutamrin mengatakan bahwa terdapat bill hotel yang dilampirkan di SPJ adalah fiktif. 

"Ada juga nama tamu yang ada di bill hotel dan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan sistem yang ada di hotel," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved