Berita Lampung

Alasan Kejati Lampung Minta Cabut Pemberitaan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus

Dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus disebut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin merugikan keuangan negara Rp 7,7 miliar.

Tribun Lampung/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kanan). Kejati Lampung mengungkap alasan minta wartawan cabut pemberitaan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus. 

Kemudian kata Hutamrin, bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up.

"Ada juga modus dua orang menginap di 1 kamar tapi yang dilaporkan memesan dua kamar," jelasnya.

Hutamrin pun mengungkapkan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel.

"Bill tersebut dicetak dengan bantuan dari pihak travel, diantaranya Travel W, Travel SWI, Travel A, Travel AT,"

Lebih lanjut, Hutamrin mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved