Berita Lampung

Alasan Kejati Lampung Minta Cabut Pemberitaan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus

Dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus disebut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin merugikan keuangan negara Rp 7,7 miliar.

Tribun Lampung/Bayu Saputra
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kanan). Kejati Lampung mengungkap alasan minta wartawan cabut pemberitaan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung membeberkan alasan minta cabut pemberitaan dugaan korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus.

Padahal dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Tanggamus disebut oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin merugikan keuangan negara hingga Rp 7,7 miliar.

Potensi kerugian keuangan negara tersebut  diungkap Kejati Lampung pada anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021.

Sedangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan sejak Februari 2022.

Akan tetapi, Kejati Lampung justru meminta agar berita terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung dicabut. 

Permintaan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra Adnyana lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/7/2023) kemarin pukul 15.26 WIB.

Sementara informasi resmi Kejati Lampung soal dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus itu diberikan pada hari yang sama pada pukul 14.01 WIB sebelumnya. 

I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, alasan permintaan penarikan berita itu berkenaan dengan kondusivitas daerah, khususnya di Tanggamus.

Selain itu juga atas perintah dari pimpinan Kejati Lampung, tapi tidak diterangkan langsung pimpinan siapa yang dimaksud. 

Berikut bunyi pesan yang diberikan I Made Agus Putra Adnyana:

"Mohon ijin rekan2 media atas perintah pimpinan terkait dg Konfrensi Pers td siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jgn dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dg kondusifitas daerah," tulis dia.

"Mohon kesediaan rekan2 yg SDH tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih," imbuh I Made Agus Putra Adnyana.

Dari informasi yang Tribun Lampung himpun, I Made Agus Putra Adnyana juga mengirimkan bunyi pesan yang sama secara personal ke beberapa jurnalis lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021, Rabu (12/7/2023).

Korupsi yang dimaksud adalah penggelembungan surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan anggaran perjalanan dinas.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved