Berita Lampung

Disbunak Tanggamus Terima 2.200 Dosis Vaksin LSD

Disbunak Pemkab Tanggamus, terima 2.200 dosis vaksin LSD yang merupakan dosis tambahan dari pihak provinsi.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus
Proses vaksinasi LSD kepada hewan ternak yang dilakukan Disbunak Tanggamus beberapa waktu yang lalu. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pemkab Tanggamus, terima 2.200 dosis vaksin LSD.

Ari Priyatno selalu Sekertaris Disbunak Pemkab Tanggamus mengatakan, 2.200 dosis vaksin LSD itu merupakan dosis tambahan dari pihak provinsi.

Sebelumnya, Disbunak Tanggamus telah menerima 200 dosis vaksin LSD yang telah di salurkan kepada masyarakat.

"Sesegera mungkin yang 2.200 dosis vaksin LSD ini akan kita salurkan ke masyarakat," kata Ari Priyatno, Sabtu (15/7/2023).

2.200 dosis vaksin LSD ini juga sudah disebarluaskan ke lima puskeswan yang ada di Tanggamus, Lampung.

Seperti yang diketahui di Tanggamus terdapat lima puskeswan yang tersebar di Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Semaka, dan Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus, Lampung.

Kemudian untuk dua puskeswan lainnya terdapat di Kecamatan Pugung dan Kecamatan Bulok Tanggamus, Lampung.

Ari mengatakan, untuk Puskeswan Pugung mendapatkan dosis vaksin LSD paling sedikit diantara empat puskeswan lainnya.

Di Puskeswan Pugung sendiri hanya mendapatkan 200 dosis vaksin LSD.

Kemudian untuk empat Puskeswan lainnya masing-masing mendapatkan 500 dosis vaksin LSD.

"Kemudian sisanya masing-masing kita berikan 500 dosis, seperti di Kota Agung, Semaka, Bulok, Pulau Panggung," ucapnya.

Sampai dengan saat ini belum ditemukan kasus LSD di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Namun Ari mengatakan terdapat beberapa gejala LSD yang dialami oleh hewan ternak milik masyarakat.

"Tapi memang sampai saat ini kita belum melakukan uji lab untuk memastikan hal itu," ungkapnya.

Ari mengatakan, pihaknya telah melakukan antisipasi terhadap gejala LSD yang timbul di hewan ternak masyarakat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved