Berita Lampung

Coba Lukai Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diamankan

Polres Lampung Tengah lumpuhkan 2 residivis curanmor di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, Rabu (19/7/2023). Sebelumnya mencoba lukai polisi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polres Lampung Tengah lumpuhkan 2 residivis curanmor di Jalan Proklamator, Lampung Tengah. 

"Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku untuk menghentikan aksi nekatnya," ujar kapolres.

Kapolres melanjutkan, kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Sementara motor kedua pelaku turut dibawa sebagai barang bukti.

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah untuk pendalaman penyidikan.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan 7 tahun penjara," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved