Kasus Jual Beli Proyek
Nanang Tak Tahu Ajudannya Intimidasi Jurnalis, 'Saya Fokus Persidangan'
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengaku tidak mengetahui ajudannya melakukan intimidasi terhadap jurnalis sebab dia fokus ke sidang.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Bro ayo keluar, lu laki kan," ujar Diyon meniru ucapan pria tersebut.
Namun, aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.
Tak lama berselang, aksi intimidasi kembali terjadi saat salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.
Pria itu pun kembali mengajak Diyon keluar dan memaksanya menghapus video rekaman.
"Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok," ucap Diyon.
Menurut Dion, ciri-ciri pria tersebut saat peristiwa intimidasi yakni mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut cepak.
Atas peristiwa tersebut, Diyon mengatakan dirinya akan melaporkan intimidasi tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dia pun mengungkapkan dirinya memiliki bukti rekaman video serta rekaman suara saat intimidasi terjadi.
"Saya akan laporan ke Polresta Bandar Lampung, atas perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang kebebasan pers," pungkasnya.
Minta Polisi Usut Tuntas
Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengurus Daerah (Pengda) Lampung minta kepolisian mengusut kekerasan yang dilakukan ajudan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kepada jurnalis Lampung TV.
Jurnalis Lampung TV yang mendapat kekerasan dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bernama Diyon Saputra saat liputan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis, 27 Juli 2023 lalu.
Bentuk kekerasan yang dialami Diyon dari ajudan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berupa piting di leher saat pengambilan gambar perkara jual beli proyek dan jabatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut,” kata ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan video yang beredar, mulanya Diyon merekam gambar Nanang Ermanto yang kala itu dihadirkan sebagai saksi.
Tiba-tiba secara mengejutkan dua orang berambut cepak memegang tangan Diyon dan melarangnya meliput.
Salah seorang dari mereka bahkan mengapit (memiting) leher Diyon dengan tangannya.
Selain itu, Diyon juga diajak duel.
“Bro ayo keluar (ruangan sidang), lo laki kan?,” ujar Diyon menirukan ucapan salah seorang pria.
Hakim sempat menegur keributan itu.
Dua orang itu pun keluar dari ruang persidangan, sedangkan Diyon lanjut meliput.
Setelah beberapa saat, Diyon keluar dari persidangan.
Kedua pria sebelumnya kembali menghampirinya dan meminta menghapus video yang ia rekam.
Atas peristiwa itu, Diyon pun melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor pelaporan LP/B/1108/VII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Melihat itu Ketu AJI Bandar Lampung, Dian menilai, insiden itu telah mencoreng kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.
Sebab kata Dian, tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, penghalang kerja jurnalistik bisa dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999.
Sementara, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum IJTI Pengda Lampung Rendy pun meminta polisi tanggap dan profesional dalam menangani perkara tersebut.
Sebab, intimidasi terhadap jurnalis sama dengan merampas hak publik.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Ketika kerjanya dihalangi, maka hak publik untuk tahu tercederai. Kepolisian harus segera menangkap pelaku,” kata Rendy.
Selain itu, Rendy mengatakan, menghukum pelaku bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, puluhan kasus terkait penghalangan, intimidasi, dan kekerasan terhadap jurnalis tak pernah diusut tuntas.
“Maka, kami minta polisi serius menegakkan hukum dan menjamin perlindungan pers,” pungkas Rendy.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tipu Gelap Lampung Selatan Bakal Lapor Balik |
![]() |
---|
Hakim Minta Polisi Mengembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek di Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tangis Akbar Pecah di Pelukan Ibu Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Kasus Jual Beli Proyek di Lampung Selatan, Akbar Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Breaking News Sidang Putusan Jual Beli Proyek, Terdakwa Akbar Pakai Kemeja Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.