Pelaku Pembegalan di Lampung Tewas
Polda Lampung Dalami Senpi Rakitan Milik Begal asal Jabung
Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, senpi rakitan itu digunakan pelaku saat beraksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pelaku sempat menembak polisi sebanyak dua kali dalam penangkapan di Desa Pugung, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya tertulis di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan), Rabu (2/8/2023) pukul 03.00 WIB.
"Kami sengaja menembak peringatan kepada ke arah pelaku untuk berhenti. Tetapi tetap saja pelaku melakukan tindakannya, sehingga kami melumpuhkan pelaku dengan timah panas," kata Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, pelaku dan rekannya mengendarai dua motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
"Salah satu pengendara motor tersebut diketahui yakni pelaku Yusuf Efendi yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) tindak pidana curas," tambah Hamid.
"Jadi pelaku ini tidak mau berhenti, malah akan menabrak anggota yang menghentikan dan kabur," terus dia.
Polisi langsung melakukan pengejaran ke arah Desa Gunung Sugih, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku berusaha putar arah dan kembali ke arah Desa Pugung.
"Kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," jelas Hamid.
Pelaku sempat mendapat pertolongan.
Namun, ia tewas sesampai di RS Bhayangkara Polda Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.