Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Ahli Pidana Dilibatkan Dalam Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri melibatkan ahli untuk menelusuri unsur pidana insiden anggota DPRD Lampung tabrak balita.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sementara itu, Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya telah menyampaikan permohonan maaf kepada kepada korban dan seluruh masyarakat atas insiden kecelakaan tersebut.
Menurutnya, Ini merupakan musibah yang sudah menjadi kehendak dan takdir Allah SWT.
Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M membuka suaranya setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh Polantas Polresta Bandar Lampung.
"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.
Anggota DPRD Lampung itu pun berjanji akan koperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Diketahui sebelumnya, seorang bocah perempuan Muli Aisyah Inara (5) meninggal dunia setelah di ditabrak mobil Fortuner (Nopol BE 123 AAA) yang dikemudikan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya. Selasa (1/8/2023) malam.
Adapun insiden tersebut terjadi tepat di Jalan Antara, Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pukul 19.45 WIB.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Polisi Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya karena Dinilai Kooperatif |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Nilai Proses Hukum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Sudah Tepat |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Belum Tahan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya |
![]() |
---|
Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Soal Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita, Polantas Datangi Ahli Pidana Minta Pendapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.