Berita Lampung

Sengketa Lahan di Anak Tuha, Kapolres Lampung Tengah Minta Warga Melek Hukum

Hal itu dikatakan Andik terkait masalah sengketa lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang belum terselesaikan.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit meminta masyarakat melek hukum.

Hal itu dikatakan Andik terkait masalah sengketa lahan di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang belum terselesaikan.

Menurut dia, masyarakat harus paham status tanah yang didudukinya.

Ia meminta masyarakat meninggalkan lahan itu jika memang bukan hak atau miliknya.

"Apabila sejumlah warga menguasai tanah atau lahan yang bukan miliknya, bahkan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, lebih baik serahkan kepada pemerintah atau pengelola yang seharusnya," ujar Andik, Rabu (9/8/2023).

Andik menjelaskan, menguasai tanah garapan hak guna usaha (HGU) milik pemerintah atau badan usaha lainnya sudah jelas melanggar hukum.

Terlebih jika ada perusahaan yang secara hukum sah membuat kontrak untuk mengelola lahan tersebut.

Jika demikian kondisinya, masyarakat tidak boleh melawan, karena akan berakibat pidana bagi pelakunya.

"Menduduki sebidang tanah yang bukan miliknya secara pribadi atau kelompok, maka akan berhadapan dengan hukum dan berakibat pidana," ujar Andik.

Dia melanjutkan, dasar penindakan hukum polisi adalah pasal 385 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kemudian, pasal 6 ayat (1) huruf a dan Perpu No 51 Tahun 1960 pasal 6 ayat (1) huruf a tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Lalu, pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 170 dan pasal 160 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, warga dari tiga kampung yakni Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru mempertahankan tanah yang berstatus HGU garapan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Padahal, pengadilan telah menetapkan PT BSA sebagai pemilik lahan berdasarkan HGU Nomor 28 Tahun 1985 dan Nomor 59 Tahun 2005 yang berlokasi di Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.

Keputusan tersebut telah diputuskan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor W9.U7/515/HK.02/3/2023 pada 29 Maret 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved