Polda Lampung

Dua Pelaku Pembobol Rumah dan Warung Ditangkap Polsek Bangun Rejo Polda Lampung

Dua Pelaku Pembobol Rumah dan Warung Ditangkap Polsek Bangun Rejo Polda Lampung

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Dua Pelaku Pembobol Rumah dan Warung Ditangkap Polsek Bangun Rejo Polda Lampung 

HN pun mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut bersama rekan pria inisial HER.

"Petugas lalu mengamankan pelaku HER di lokasi yang sama di Provinsi Jawa Barat," ungkap AKP Ferryantoni

Kemudian dari HN dan HER polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 bilah sajam jenis golok bergagang kayu warna hitam, dan alat yang digunakan untuk mencongkel lemari pakain milik korban. 

Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam no pol T 2174 AQ yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian dan 1 lembar surat bukti dari PT. Pegadaian Bandar Jaya sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.

Kini HN dan HER berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara 7 tahun," tutup AKP Ferryantoni.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved