Berita Lampung

MA Kambulkan Permohonan PT ASDP Cabang Bakauheni Atas Tanah 752.485 Hektar

MA mengambulkan permohonan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung atas kepemilikan tanah seluas 752.485 hektare.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri
MA mengambulkan permohonan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung atas kepemilikan tanah seluas 752.485 hektare. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mahkamah Agung ( MA ) mengambulkan permohonan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung atas kepemilikan tanah.

Dengan putusan MA tersebut maka PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni Lampung menang atas gugatan kepemilikan tanah di tingkat kasasi.

Maka PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni Lampung dianggap secara sah memiki aset tanah seluas 752.485 hektare.

Hal tersebut berdasarkan putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023 dalam perkara antara Tugino, Ratim, Jumino, Sugeng, dan Waluyo.

Mereka berlima dahulu berstatus sebagai para penggugat/para pembanding dan sekarang berubah sebagai para pemohon kasasi.

BUMN itu telah memenangkan perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sehingga PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni dapat memanfaatkan dan atau mempergunakaan aset tanah tersebut.

Putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023 terebur berisi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dahulu sebagai tergugat I atau terbanding I sekarang sebagai termohon kasasi I.

Lawan mereka berikutnya yaitu PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni

PT ASDP berstatus sebagai tergugat II/terbanding II yang sekarang sebagai termohon kasasi II.

Lalu ada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar II.

Kementerian PUPR dahulu sebagai turut tergugat I/turut terbanding I sekarang sebagai turut termohon kasasi I, kemudian Kementerian Agraria Dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dahulu sebagai turut tergugat I atau turut terbanding II sekarang sebagai turut termohon kasasi II.

Dalam perkara perdata a quo tersebut diputus oleh Mahkamah Agung No 395 PK/Pdt/2023 tanggal 05 April 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut; mengadili menolak permohonan kasasi dari para pemohon jasasi yaitu Tugino, Ratim, Jamino, Sugeng, dan Waluyo.

Putusan tersebut juga membebankan para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu.

Genderal Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Lampung Selatan Captain Rudi Sunarko membenarkan pihaknya memenangkan gugatan kepemilikan tanah ditingkat kasasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved