Berita Lampung
MA Kambulkan Permohonan PT ASDP Cabang Bakauheni Atas Tanah 752.485 Hektar
MA mengambulkan permohonan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung atas kepemilikan tanah seluas 752.485 hektare.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Namun, untuk lebih jelasnya tanyakan ke pusat. Karena yang bisa menjawab kewenangan itu hanya pusat," kata Rudi, Minggu (13/8/2023).
"Kami sudah menyerahkannya masalah tersebut ke PT ASDP Ferry Indonesi (pesero) yang berada di pusat," ucapnya.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Lampung Selatan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Pada Rabu, (21/6/2023) telah menerima relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023 dalam perkara antara Tugino, dan kawan-kawan yang dahulu sebagai para penggugat atau para pembanding sekarang sebagai para pemohon kasasi.
Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, melalui Pj Kasi Datun Kejari Lampung Selatan, Satwika Narendra mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari usaha dan kerja keras timnya.
Ia mengaku lega karena mampu memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim. Sehingga hasilnya sesuai dengan harapan kami," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka |
![]() |
---|
Innova Tabrak Truk di Panjang Bandar Lampung, 2 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona dan Belasan Orang Lainnya Soal Kasus SPAM |
![]() |
---|
Fam Trip Pulau Sebesi dan Perairan GAK, Foto dengan Nemo hingga ke Pulau Umang-Umang |
![]() |
---|
Bantahan Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung Soal Penyitaan Aset Rp 38 M, 'Tidak Ada' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.