Berita Lampung

MA Kambulkan Permohonan PT ASDP Cabang Bakauheni Atas Tanah 752.485 Hektar

MA mengambulkan permohonan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung atas kepemilikan tanah seluas 752.485 hektare.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri
MA mengambulkan permohonan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung atas kepemilikan tanah seluas 752.485 hektare. 

"Namun, untuk lebih jelasnya tanyakan ke pusat. Karena yang bisa menjawab kewenangan itu hanya pusat," kata Rudi, Minggu (13/8/2023).

"Kami sudah menyerahkannya masalah tersebut ke PT ASDP Ferry Indonesi (pesero) yang berada di pusat," ucapnya.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Lampung Selatan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pada Rabu, (21/6/2023) telah menerima relaas pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Kla Jo 63/PDT/2022/PT TJK Jo 395 K/Pdt/2023 dalam perkara antara Tugino, dan kawan-kawan yang dahulu sebagai para penggugat atau para pembanding sekarang sebagai para pemohon kasasi.

Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, melalui Pj Kasi Datun Kejari Lampung Selatan, Satwika Narendra mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari usaha dan kerja keras timnya.

Ia mengaku lega karena mampu memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim. Sehingga hasilnya sesuai dengan harapan kami," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved