Berita Lampung

Lapas Metro Beri Remisi 482 Narapidana, 8 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIA Metro memberikan remisi kepada 482 narapidana pada peringatan HUT ke-78 RI.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/8/2023). Lapas Metro beri remisi 482 narapidana. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Metro berikan remisi kepada 482 narapidana pada peringatan HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023).

Dari 482 orang narapidana yang menerima remisi itu, 8 orang diantaranya langsung bebas.

"Bahwa ada sejumlah 482 narapidana yang mendapatkan remisi kategori remisi umum satu, artinya menerima pengurangan hukuman sebagian," kata Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Lampung, Muchamad Mulyana saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id.

Mulyana mengungkapkan, seharusnya terdapat 10 orang yang bebas usai mendapat remisi.

Akan tetapi ada 2 orang narapidana yang belum bisa bebas dikarenakan harus menjalani kurungan pengganti denda.

"Kemudian ada 10 orang yang mendapatkan remisi umum dua yaitu remisi sepenuhnya, sehingga setelah mendapatkan remisi, hari ini habis masa pidananya. Sehingga bisa dikeluarkan dari lembaga permasyarakatan," ungkapnya.

"Seharusnya ada 10 orang yang mendapatkan pengurangan sepenuhnya, tapi yang kita bebaskan hari ini ada 8 orang, yang 2 orang belum, karena harus menjalani kurungan pengganti dendanya," tambahnya.

Ia mengatakan, terdapat beberapa persyaratan bagi narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT RI itu.

Seperti harus berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan di Lapas dengan baik.

"Remisi adalah hak dari narapidana, namun bagi yang telah memenuhi syarat," tuturnya.

"Persyaratannya adalah mereka sekurang-kurangnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, untuk narapidana terorisme (Napiter) pihaknya masih mengusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Untuk narapidana teroris sedang kita usulkan untuk mendapatkan remisi, hanya prosesnya belum selesai," kata dia.

Hal ini lantaran terdapat salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi Napiter untuk mendapatkan remisi.

"Karena salah satu syarat yang harus mereka ikuti adalah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kita lakukan bersama-sama dengan BNPT," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved