Berita Lampung

Curi 3 HP, Pria di Lampung Tengah Diringkus Polisi saat Ulang Tahun

Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tepat di Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Dok Pol Lampung Tengah
Barang bukti pencurian di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tepat di hari ulang tahunnya, yakni 17 Agustus.

Pelaku inisial FE (39) kelahiran 17 Agustus 1984 itu ditangkap Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah setelah mencuri 3 unit ponsel dan 1 powerbank, Kamis (17/8/2023).

"Iya benar, pelaku melakukan tindak pidana curat di hari ulang tahunnya, dan kita (polisi) tangkap pelaku di hari yang sama, 17 Agustus 2023," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku FE menyatroni rumah korban bernama Sulis Trianingsih (35) yang beralamat di Lingkungan IX, Rt.50 Rw.18, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku datang seorang diri, dan sengaja memanfaatkan situasi lingkungan yang sedang sepi saat subuh.

Pelaku kemudian membobol rumah korban dengan cara mendorong pintu depan hingga rusak.

Selanjutnya, pelaku mengambil barang berharga yang ada di rumah korban di antaranya 1 unit handphone merk Nokia 105 warna putih, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru, 1 unit handphone Android merk Oppo F11 warna hitam.

Pelaku juga turut menggasak 1 buah power bank merk HIPPO warna hitam.

Aksi pencurian disadari korban saat terbangun dan terkejut saat pintu rumahnya telah dibobol.

Saat dilihat, semua ponsel miliknya juga telah raib atau hilang.

Korban membuat laporan dengan nomor LP/B/102/VIII/2023/SPKT/POLSEK TEBAS/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Agustus 2023.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Tak sampai satu jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FE," imbuh kapolsek.

Selanjutnya, sekira pukul 05.40 WIB, polisi menangkap FE, di lingkungan IX Rt.050 Rw 018, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved