Penganiayaan di Bandar Lampung

Polresta Lakukan Analisis di Kasus ASN BKD Lampung Aniaya Junior IPDN

Polresta Bandar Lampung melakukan analisis terhadap dalam kasus ASN BKD Lampung aniaya terhadap junior IPDN. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Deny Rolind Zabara, oknum ASN Lampung saat menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung terkait penganiayaan pegawai magang dari IPDN, Jumat (11/8/2023) 

"Namun kelanjutannya apapun proses akan ditindaklanjuti oleh Kepala BKD Lampung 
Meiry Harika Sari," kata Achmad. 

Ia mengatakan, kejadian ini merupakan suatu musibah dan pihaknya tidak menyangka. 

"Kalau korban masuk rumah sakit dan telah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur," kata Achmad. 

"Kasus oknum ASN BKD Lampung ini akan ditindaklanjuti oleh inspektorat dan kami menghargai proses hukum," kata Achmad. 

Ia mengatakan, pihak orang tua korban telah melapor kepada pihak kepolisian.

"Kemudian pihak kepolisian datang ke kantor BKD Lampung ini kami menghormati dan kami tidak menutup-nutupi itu," kata Achmad. 

Ia mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang terlibat. 

Saat ditanya apa penyebab atau indikasi dari kejadian tersebut, Achmad mengatakan, bahwa mereka ini ada sistem akademi dan ada jiwa korps utusan dari Lampung. 

"Supaya mereka ada jiwa pengabdian dan menunjukan jiwa korpsnya, pengabdian untuk pembinaan serta menguji jiwa korps, " kata Achmad.

"Mereka yang terlibat adalah alumni IPDN, kalau sampai dengan pemukulan tersebut tidak boleh apapun itu," kata Achmad.

Ia mengatakan, dari oknum diduga pemukul tersebut juga tidak secara detail menjelaskan kepada dirinya. 

"Pelaku kepada kami mengatakan hal tersebut dilakukan karena pembinaan dengan push up," kata Achmad.

Ia mengatakan, tindakan oknum lainnya tersebut akan ditindaklanjuti oleh inspektorat.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved