Berita Lampung
Dikurung 7 Bulan, Terdakwa Penebangan Kayu di Way Kanan Bebas
Diketahui, sidang putusan terdakwa Nofrika Duris Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa kasus penebangan kayu di Way Kanan akhirnya menghirup udara bebas setelah sempat dikurung selama tujuh bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Terdakwa atas nama Nofrika Duris Pratama dinyatakan bebas setelah mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menyatakan menolak dakwaan yang disangkakan jaksa penuntut umum.
Diketahui, sidang putusan terdakwa Nofrika Duris Pratama digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut ahirnya menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memerintahkan untuk segera melepaskan terdakwa dari tahanan.
Diketahui, dalam perkara ini perdakwa Nofrika Duris Pratama disangkakan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat huruf e UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana telah di ubah dalam pasal 78 ayat (2) seterusnya.
Adapun JPU mendakwa Nofrika telab melakukan aktifitas penebangan kayu di kawasan yang masuk dalam hutan register 42 yang dikelola oleh PT Inhutani V dan bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum menuntut Nofrika dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 10 Juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Namun Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Samsumar Hidayat menilai dakwaan yang disangkakan oleh JPU terhadap Novrika bersifat prematur.
Pasalnya, lokasi tindak pidana pada perkara ini yang sebelumnya dikatakan sebagai tanah milik negara, belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikannya.
"Memutuskan, penuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan ini diucapkan," bunyi putusan hakim dalam sidang pada, Rabu (25/8/2023)
Atas putusan tersebut, Nofrika kemudian dilakukan penjemputan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya dari Rutan Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (26/8/2023).
Seusai menghirup udara bebas, Nofrika kemudian menceritakan awal mula ia di tangkap hingga sempat mendekam dibalik ruji besi selama 7 Bulan.
Nofrika menjelaskan, permasalahan bermuala saat ia hendak membangun gubuk untuk dijadikan tempat istirahat di lahan kebun singkong yang dia garap.
Kemudian, dia berinisiatif untuk menebang kayu di lahan warisan leluhurnya diperuntukan sebagai bahan membuat gubuk tempat meneduh.
"Gubuk itu fungsinya untuk neduh saat hujan, karena kalau harus pulang ke rumah kan jaraknya cukup jauh," kata dia.
"Lahan itu benar dari turun menurun dari zaman kakek nya kakek saya hingga sampai saat ini turun ke saya, dan juga memang kami terlahir disana jadi memang itu tanah kami dan tempat kami," katanya.
Namun kata Nofriska, orang yang ia pekerjakan untuk membangun gubuk tersebut ditangkap oleh pihak perusahaan.
Selanjutnya, dia pun turut dilaporkan ke Polda Lampung dan dituduh melakukan pembalakan liar.
"Terus orang yang kerja ini ditangkap oleh pihak perusahaan," ujar Nofrika saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023)
"Setelah itu saya dipanggil oleh Polda Lampung kalau tidak salah ada tiga kali dipanggil,"
Akibat permasalahan tersebut kata Nofriska, dirinya kemudian ditahan pada 17 Januari 2023, hingga hingga akhirnya dibebaskan pada 24 Agustus 2023 kemarin.
"Saya ditahan di Polda sekitar dua bulan, setelah itu baru dipindah ke Rutan," jelasnya.
Sementara itu juga Nofrika mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang melaporkan dirinya.
"Saya tidak tau perusahaan apa itu, saya tau setelah adanya intimidasi dan bahkan contohnya saya ditangkap bahkan ditahan," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru |
|
|---|
| Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka |
|
|---|
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nofrika-Duris-Pratama-kedua-kiri-didampingi-tim-penasehat-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.