Berita Lampung

Mau ke Minimarket, Warga Lampung Tengah Diadang Pria dan Dibawa Kabur Motornya

Saat ditangkap Polsek Bumiratu Nuban, pelaku SA mengaku motor korban telah dibawa oleh penadah berinisial IS (28).

Dokumentasi Polsek Bumiratu Nuban
Pelaku penadah motor curian ditangkap Polsek Bumiratu Nuban. 

Korban melapor ke Polsek Bumiratu Nuban.

Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku SA dapat diidentifikasi dan langsung ditangkap.

"Saat diinterogasi, pelaku SA mengaku telah menyerahkan motor hasil curian ke pria inisial IS dan menjualnya ke Pesawaran," kata Roma.

Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian menetapkan IS masuk daftar pencarian orang berdasarkan nomor DPO / 03 / VIII / 2023 / Reskrim sejak 7 Agustus 2023.

Selasa (29/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban mendapatkan informasi pelaku IS sedang berada di rumahnya di Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap saat sedang duduk di dalam rumahnya.

"Pelaku kemudian membawa ke kantor Polsek Bumiratu Nuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku IS dijerat kasus tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved