Berita Lampung

Tunggakan Pajak Reklame di Bandar Lampung Capai Rp 1 Miliar

BPPRD mengaku tunggakan pajak reklame di Bandar Lampung capai Rp 1 miliar lebih.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - BPPRD mengaku tunggakan pajak reklame di Bandar Lampung capai Rp 1 miliar lebih.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, di Bandar Lampung terdapat 20 ribu reklame lebih.

Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan pajak reklame yang belum dibayarkan pemiliknya ke BPPRD Rp 1 miliar kurang lebih.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pemasang reklame yang membandel soal pajak.

"Ada yang izinnya pasang reklame setahun untuk iklan komsetik, tetapi setengah tahun reklamenya diganti jadi reklame rokok. Kan kalau iklannya rokok harganya lebih mahal," 

"Ada juga yang sudah sekian lama tapi belum juga membayarkan retribusi pajaknya," ucapnya, Rabu (30/8/2023).

Terbaru, Ferry menyebut pihaknya baru saja menstikerisasi 7 tempat yang nunggak bayar pajak.

"Terakhir kemarin 7 reklame yang kita stiker karena tunggakan pajak. Kemudian satu dari 7 tempat usaha tersebut membayar tunggakannya, kemudian kita lepas stikernnya," jelasnya.

Ferry juga mengungkapkan, dalam menertibkan reklame yang membandel pajak, pihaknya memiliki teknis tersendiri.

"Kita kasih surat peringatan satu, dua dan tiga. Kalau tiga kali tidak membayar, kita stiker. Kalau masih membandel juga, kita berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk melakukan pencopotan reklame," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Tujuh tempat usaha dipasangi stiker oleh BPPRD Bandar Lampung lantaran menunggak pajak.

Hal itu dibenarkan pejabat fungsional analis keuangan pusat dan daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budiman.

"Kemarin kita pasang stiker di 7 tempat usaha yang nunggak pajak," kata Ferry saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (29/8/2023).

Adapun ke 7 tempat usaha itu berada di Kecamatan Kedamaian dan Telukbetung Selatan.

"Dua di Kedamaian dan lima lainnya di Telukbetung Selatan," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved