Berita Lampung

Tunggakan Pajak Reklame di Bandar Lampung Capai Rp 1 Miliar

BPPRD mengaku tunggakan pajak reklame di Bandar Lampung capai Rp 1 miliar lebih.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman 

Ferry merinci 7 tempat usaha yang menunggak pajak tersebut yakni PT Bukit Alam Surya dengan tunggakan PPB-P2 senilai Rp 2,5 miliar.

Kemudian Cafe Santara dengan tunggakan pajak reklame Rp 5 juta selama setahun dan tunggakan pajak restoran Rp 32 juta selama 4 bulan

Ketiga reklame Espon-Mahir Komputer dengan tunggakan pajak Rp 3 juta per tahun.

Keempat reklame Toko Paws Pet dengan tunggakan pajak Rp 8 juta per tahun.

Selanjutnya reklame Hannochs dengan tunggakan pajak Rp 3 juta per tahun.

Kemudian,reklame Kingkong Cell dengan tunggakan pajak Rp 4 juta per tahun.

Terakhir, reklame jasa kurir dengan tunggakan pajak Rp 5 juta per tahun.

Ferry menyebut, saat ini pihaknya telah melepas stiker di Cafe Santara.

Hal itu lantaran pihak kafe telah membayarkan tunggakan pajak. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved